Peningkatan Kesadaran Pelaku UMKM Terhadap Hukum Merek Untuk Menunjang Produk Pariwisata di Desa Duman

Main Article Content

Ahamd Zuhairi
Budi Sutrisno
Riska Ari Amalia

Abstract

Tujuan dari pengabdian ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum merek bagi para pelaku UMKM di Desa Duman Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. UMKM di Desa Duman sudah mulai menghasilkan banyak produk-produk lokal yang khusus seperti gula merah, kerupuk, dan jajanan yang bahan bakunya dari hasil pertanian masyarakat setempat. Oleh karena itu, untuk menunjang pariwisata yang meningkat di Lombok, maka produk-produk lokal supaya bisa terserap menjadi pasar yang lebih luas seperti retail modern dan supermarket. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode ceramah dan diskusi bersama peserta. Hasil menunjukkan bahwa dengan adanya kegiatan peningkatan kesadaran ini, para pelaku UMKM menyadari bahwa produk-produk UMKM yang banyak berkembang tidak bisa kompetitif di pasar karena belum dibuatkan kemasan yang menarik dan merek yang didaftarkan. Selain itu, pemerintah Desa Duman berkomitmen untuk memfasilitasi produk-produk dihasilkan di desa setempat.

Article Details

How to Cite
Zuhairi, A. ., Sutrisno, B. ., & Amalia, R. A. (2022). Peningkatan Kesadaran Pelaku UMKM Terhadap Hukum Merek Untuk Menunjang Produk Pariwisata di Desa Duman. Jurnal Kompilasi Hukum, 7(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.105
Section
Articles

References

Buku

Kholis Roisah, (2015), Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) “Sejarah Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masaâ€, Setara Press, Malang.

Tim Lindsey dan Eddy Damian dkk, (2013), Hak Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung.

Yusran Isnaini, (2010), Buku Pintar Haki, Ghalia Indonesia, Bogor.

Zainal Asikin, (2014), Hukum Dgang, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Jurnal dan Karya Ilmiah

Hartono Projomardojo, dalam R. Murjiyanto, Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek Di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif†Ke Dalam Sistem “Konstitutifâ€), Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 24 Januari 2017.

R. Murjiyanto, Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek Di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif†Ke Dalam Sistem “Konstitutifâ€), Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 24 Januari 2017.

Sulastri, Satino, Yuliana Yuli W, Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware), Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1, Juni 2018.

Zainal Arifin, Muhammad Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 1, April 2020.

Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, dalam Zainal Arifin, Muhammad Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 1, April 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Website

djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual

https://dgip.go.id//menu-utama/merek/pengenalan

https://money.kompas.com/read/2022/07/19/081355626/perjalanan-lengkap-kasus-rebutan-merek-ms-glow-vs-ps-glow?page=all#:~:text=KOMPAS.com%20-%20Kisruh%20merek%20dagang,miliar%20kepada%20penggugat%2C%20PS%20Glow