Lembaga-lembaga Negara Sederajat Dalam Struktur Kelembagaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Main Article Content

Haeruman Jayadi
AD Basniwati
Sofwan Sofwan

Abstract

Keberadaan kelembagaan negara sebagaimana dikemukakan di atas dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam tataran praktek penyelenggaraan Negara terutama lembaga negara yang berada di tingkat pusat. Lembaga negara yang satu merasa lebih tinggi dan lebih berkuasa daripada lembaga negara yang lain, dan hal ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam penyelenggaraan Negara. Hal ini disebabkan salah satunya oleh kekaburan norma UUD 1945 yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan lembaga-lembaga negara yang ada. Oleh karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, maka dalam rangka menemukan jawaban terhadap masalah yang dikemukakan, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan pendekatan ini ditemukan bahwa lembaga-lembaga negara yang sederajat berdasarkan UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, dan KY.

Article Details

How to Cite
Jayadi, H., Basniwati, A., & Sofwan, S. (2022). Lembaga-lembaga Negara Sederajat Dalam Struktur Kelembagaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Kompilasi Hukum, 7(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.122
Section
Articles

References

Bagir Manan, 2006, Lembaga Kepresidenan, Edisi Revisi, Cetakan Ketiga, FH UII Press, Yogyakarta.

Hans Kelsen, 2007, General Theory Of Law And State (Teori Umum Hukum dan Negara), Bee Media, Jakarta.

J.H.A. Logeman, 1948, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.

Jimly Asshinddiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta.

M. Busyro Muqoddas, 2006, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006, Makalah disampaikan dalam diskusi Publik oleh Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM, Yogyakarta.

Moh. Mahfud MD., 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.

Purnama Kusumaningrat dan Hikmat Kusumaningrat, 2006, Mengawal Konstitusi, Pengabdian Seorang Guru Besar Prof. Dr. HR. Taufik Sri Soemantri Mertosoewingnja, SH., Unpad Press, Bandung.

Solly lubis, 1997, Pembahasan UUD 1945, Alumni, Bandung.

Sri Soemantri M., 1983, Menggunakan istilah Lembaga Negara Tertinggi dan bukan Lembaga Tertinggi Negara untuk sebutan MPR sebelum perubahan UUD 1945. Sri Soemantri M., Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung.

Sri Soemantri M., 2006, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung.