Intensitas Penyelesaian Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Oleh Polres Mataram

Main Article Content

Abdul Hamid
Idi Amin
Nanda Ivan Natsir

Abstract

Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis intensitas penyelesaian kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polres Mataram dan untuk mengetahui, dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres Mataram dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (roda dua). Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan sosiologis. Sumber data yaitu data kepustakaan dan data lapangan. Sedangkan tehnik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen dan wawancara. Sedangkan analisis data yaitu dengan menggunakan analisis diskriptif kualitatif. Berdasarkan kajjian yang dilakukan, penelitian ini menemukan beberapa temuan sebagai berikut: pertama, intensitas penyelesaian kasus pencurian sepeda motor oleh Polres Mataram masih sangat rendah dan masih belum efektif. Hal ini dilihat dari jumlah laporan kasus yang masuk sejak 2018 hingga Agustus 2019 490 kasus dan dapat dilanjutkan ke P21 hanya 111 kasus (22,65%); kedua,  ada beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik Polres Mataram  dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: kurangnya personil penyidik yang ada di Polres Mataram; minimnya barang-barang bukti; sulitnya untuk mendapatkan barang bukti; dan banyak para pelaku pada umumnya datang dari luar wilayah hukum Polres Mataram.

Article Details

How to Cite
Hamid, A., Amin, I., & Natsir, N. I. (2020). Intensitas Penyelesaian Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Oleh Polres Mataram. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 97–107. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.20
Section
Articles

References

Amiruddin, (2015), Hukum Pidana Indonesia, Genta Publishing ,Yogyakarta.
Asikin Zainal, (2012), Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chazawi Adami, (2011), Pelajaran Hukum Pidana I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pempidanaan dan Batas-Batas Berlakunya Hukum Pidana, Cet. VI, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
Moelyatno, (2015), Azas-Azas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno, (1985), Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Poerwadarminta WJS, (2003), Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balai Pustaka, Jakarta.
Rahardi Pudi, (2014), Hukum Kepolisian (kemandirian, Profesionalisme dan Reformasi POLRI), Laksbang Grafika, Jakarta.
Susilo R, (1983), KUHP Lengkap Dengan Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.
Syamsuddin Rahman, (2013), Hukum Acara Pidana Dalam Integrasi Keilmuan, Cet. I, Alauddin University Press, Makassar.
Satjipto Raharjo, (1983), Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
Soerjono Sokanto, (1983), Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakaan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.