Penyuluhan Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat

Main Article Content

Yudi Setiawan
Hirsanuddin Hirsanuddin
Ari Rahmad Hakim B.F

Abstract

Saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa dari lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor terutama sepeda motor. Hal ini disebabkan banyak masyarakat membutuhkan barang konsumsi secara kredit melalui lembaga pembiayaan (Finance). Tujuan dari peyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman masayarakat terkait dengan pembiayaan konsumen di desa gegerung. Metode penyuluhan yang digunakan yaitu dengan metode caramah dan diskusi untuk menggali persoalan terkait dengan pembiayaan konsumen. Materi yang disampaikan yaitu pembelian secara kredit ini didasari kesepakatan dan memunculkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab. Menurut hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang dalam melakukan suatu perbuatan. Pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebutâ€

Article Details

How to Cite
Setiawan, Y., Hirsanuddin, H., & Hakim B.F, A. R. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 112–128. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.26
Section
Articles

References

Herlien Budiono dalam Sutan Remy Sjahdeini, (1993), Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, PT. Macanar Jaya Cemerlang, Jakarta.
Janur Sidabalok, (2006), Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, (1995), Buku III KUH Perdata, Hukum Perikatan Dan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, (2001), Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti Bandung.
Muhammad Djumhana, (2000), Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, (2001), Hukum Kontrak Dalam Sudut Pandang Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, (2002), Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim HS, (2001), Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Yogyakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, (2003), Kontrak Bisnis (menurut Sistem Civil Law, Common Law, dan Praktek Dagang International), Mandar Maju, Bandung.
Suharnoko, (2004), Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta.
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2004.
Taryana Soenandar, (2008), Prinsip-prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis International, Sinar Grafika, Jakarta.
Thomas Suyatno, (1990), Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, (2010), Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.