Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Lokomotif Perekonomian Desa Di Desa Jeringo Kec.gunung Sari Kabupaten Lombok Barat

Main Article Content

Muh. Risnain
Gatot Dwi Hendro Wibowo
Kaharuddin Kaharuddin
Sri Karyati

Abstract

Kegiatan ini bertujuan : pertama, menyamakan persepsi antara anggota badan Permusayawaran dan kepala desa terkait prosdural dan substansi pembuatan perdes, kedua, meningkatkan pemahaman kepala desa dan anggota BPD tentang prosedur dan mekanisme pendirian BUMDES. Pemecahan masalah di atas dilakukan dengan melakukan pelatihan singkat kepada anggota Bamusdes dan pendampingan pembentukan BUMDES . Pelatihan ini akan memberikan materi terkait perubahan yang terjadi dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 111 tahun 2016 tentang Pembentukan peraturan Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pelatihan dilakukan secara dialogis dengan memberikan kesempatan lebih banyak kepada peserta pelatihan untuk berdiskusi dengan pelatih yang telah memiliki pengalaman di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. Kepada peserta diharapkan untuk menyediakan draf perdes untuk dibahas dan diskusikan bersama dengan pelatih ketika dilakukan pelatihan. Pendampingan pengurusan pembentukan BUMDES dilakukan dengan membantu Kepala desa menyiapkan persyaratan-persyaratan pendirian BUMDES seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaksanaan kegiatan ini berkesimpulan bahwa Misi pendirian BUMDES sebagai lokomotif perekonomian desa harus terus ditingkatkan pencapaiannya. Pendampingan pembentukan dan pendirian BUMDES adalah salah satu usaha untuk mendapatkan legitimasi yuridis pendiran BUMDES sebagai Badan Hukum. Pendirian BUMDES pada tahap berikutnya adalah melakukan pencatatan di Notaris dan pendaftaran di kementerian Hukum HAM diharapkan BUMDES memiliki dasar hokum untuk melakukan kegiatan usaha. Langkah selanjutnya dalam rangka pendampingan BUMDES adalah pendampingan operasional ketika BUMDES melaksanakan kegiatan usahanya. Maka hendaknya perguruan tinggi sebagai Center of excellent dengan tridharma nya harus terus melakukan pendampingan BUMDES guna mewujudkan BUMDES yang sehat dan penggerak perekonomian desa.

Article Details

How to Cite
Risnain, M., Wibowo, G. D. H., Kaharuddin, K., & Karyati, S. (2019). Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Lokomotif Perekonomian Desa Di Desa Jeringo Kec.gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 173–180. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.27
Section
Articles

References

Bagir Manan, (1992), Dasar-dasar Perundang-undangan, Ind-Hill.Co, Jakarta.
__________,(2004) Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta,
I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a,(2008), Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan, PT. Alumni, Bandung.
Jimly Asshidiqie, (2009), Pengantar Hukum Tatanegara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_____________,(2006), Perihal Undang-undang, Konstitusi Press, Jakarta.
Maria Farida S, (2007), Ilmu Perundang-undangan : Jenis, Fungsi dan Materi Muatan,Yogyakarta, Kanisiu.
Mochtar Kusumaatmadja, (2006), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Kumpulan Karya Tulis, Pusat Studi Wawasan Nusantara bekerjasama dengan PT. Alumini, Bandung,
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, , (2012),Legislasi : Aspirasi atau Transaksi : Catatan Kinerja DPR 2011 , PSHK, Jakarta
Yuliandri, (2010) Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik : Gagasan pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, RajaGrafindo Persada, Jakarta