Implikasi Penerapan Asas Self Assessment Sistem Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak

Main Article Content

Rusnan Rusnan
Johannes Johny Koynja
Erlies Septiana Nurbani

Abstract

Sejak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983 yang merupakan awal dimulainya reformasi perpajakan Indonesia menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda (misalnya: ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajaknya pula dari sistem official-assessment menjadi sistem self-assessment yang masih diterapkan sampai dengan sekarang. Sistem Self-assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penerimaan pajak di negara Indonesia menjadi sumber pendapatan yang semakin hari semakin penting. Sampai saat ini, pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Pentingnya penerimaan pajak sebagai sumber untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan harus bisa disadari oleh seluruh masyarakat pembayar pajak dan juga petugas pajak agar pembangunan dapat terwujud. Untuk menopang hal tersebut saat ini, Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk : a). berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan b). menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Menurut penjelasan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu peran dan fungsi Pemeriksa Pajak sangat berperan dalam mengawal jalannya sistem self assessment.

Article Details

How to Cite
Rusnan, R., Koynja, J. J., & Nurbani, E. S. (2020). Implikasi Penerapan Asas Self Assessment Sistem Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 15–29. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.33
Section
Articles

References

A. Buku
Bojonegoro,Laporan Akhir,Program Magister Akuntansi Universitas Padjajaran,Bandung.
Gunawan Setiyaji, Hidayat Amin, 2005, Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia, Jurnal Ekonomi Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta.
John Hutagaol, 2007, Perpajakan:Isu-isu Kontemporer ,Graha Ilmu,Yogyakarta.
Mardiasmo, 2004 perpajakan, penerbit Andi Offset Yogyakarta
Mohammad Zain, 2003, Manajemen Perpajakan, PT.Salemba Emban Patria, Jakarta.
Munawir S, Pokok-pokok Perpajakan, (Yogyakarta : liberty, 1985)
R, Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: Rafika Aditama, 2003)
Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1. (3). (Bandung : Eresco, 1986).
-----------------------, Pengantar Singkat Hukum Pajak, (Bandung : PT Eresco, 1992)
Sindian Isa Djajadiningrat, Hukum Pajak dan Keadilan, (Bandung : Eresco, 1965).
Syofrin Syofyan, Asyhar Hidayat, 2004, Hukum Pajak dan Permasalahannya, PT.Refika Aditama, Bandung.
Tri Astuti Dian,2007,Tinjauan Pelaksanaan Kegiatan Penagihan Pajak Pada KPP Bandung
Y. SriPudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, (Yogyakarta : Andi, 2002)
Yohanes Jehadu,2007,Pengaruh Efektifitas Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan,Tesis,Program Magister Akuntansi Universitas Padjajaran,Bandung.

B. Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049.

3. Inernet :

http://www.academia.edu/10318136/Makalah_Pajak
https://dokumen.tips/documents/makalah-self-assesment.html
https://chimcute.wordpress.com/tag/self-assesment-system-official-assesment-system/file:///D:/ 1803-7384-1-PB.pdf