Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia

Main Article Content

Fatahullah Fatahullah
Israfil Israfil
Sri Hariati

Abstract

Setiap manusia memiliki hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum, termasuk hak untuk menikah dimanapun dan kapanpun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu yang biasa terjadi karena dunia sekarang sudah seperti desa kecil. Akan tetapi karena perkawinan bukan hanya urusan pribadi (privat) tetapi juga menjadi urusan negara (publik), sehingga negara berhak mengatur tata cara perkawinan warga negaranya. Terkadang pengaturan oleh negara bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum perdata internasional maupun hukum dari negara lain, karena setiap negara memiliki system hukum masing-masing. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan perkawinan beda agama di luar wilayah hukum Indonesia masih menjadi pro dan kontra karena ada lebih dari satu undang-undang yang mengatur keabsahan perkawinan tersebut.

Article Details

How to Cite
Fatahullah, F., Israfil, I., & Hariati, S. (2020). Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 41–55. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.36
Section
Articles

References

Abdurrahman dkk, (2011), Laporan akhir Kompendium BidangHukum Perkawinan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
Kaharuddin, (2015), Nilai-nilai Filosofi Perkawinan: Menurut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Mitra Wacana Media, Jakarta
Hilman Hadikusuma, (2007), Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, mandar Maju, Bandung
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, (1989), Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional, Rajawali Pers, Jakarta
Rachmadi Usman, (2019), Hukum Pencatatan Sipil, Sinar Grafika, Jakarta
Sudargo Gautama, (1995), Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III Bagian I Buku ke-7, Alumni, Bandung
______________ , (1973), Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Alumni, Bandung
______________ , (1964), Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid Kedua (Bagian Ketiga), Kinta, Djakarta
Zainuddin Ali, (2006), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Rahmadi Indra Tektona, Perlindungan Hukum Perempuan Terhadap Anak Hasil Perkawinan Campuran Di Indonesia (Perspektif Socio-Legal), http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/267
Laurensius Mamahit, Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1011
Herni Widanarti, Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.), https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/2827
Rahmat Fauzi, Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia, http://ejournal.lldikti10.id/index.php/soumlaw/article/view/3395
Fatahullah, Sugiyarno, Haeraturn, Analisis Terhadap Pernikahan Yang Tidak Tercatat Dalam Sistem Hukum Indonesia, hasil penelitian pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepadaMasyarakat Universitas Mataram, 2018,
Marwin, Pencatatan Perkawinan Dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanan Konstitusi, Jurnal ASAS, Vol.6, No.2, Juli 2014
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59ed94639064c/menikah-di-luar-negeri--jangan-lupa-melapor-ke-kbri/