Bioteknologi Tradisional Dan Sumber Daya Genetika Indonesia: Kasus Pemanfaatan Oleh Industry Farmasi

Main Article Content

Dwi Martini
Diman Ade Mulada
Dewi Sartika

Abstract

Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara yang kaya akan Sumber Daya Genetika (SDG), dimana kekayaan tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat tradisional dalam berbagai aspek kehidupannya. Salah satu hasil interaksi antara Sumber Daya Alam dengan masyarakat adalah lahirnya bioteknologi tradisional. Dalam konteks industri, SDG dan bioteknologi tradisional berguna sebagai pengembangan produk baru khususnya produk farmasi. kondisi ini melahirkan tarik ulur kepentingan antara Negara pemilik dengan pengguna sumber daya. Beberapa permasalahan yang dapat diformulasikan adalah berkaitan dengan bentuk pengaturan hukum SDG dan bioteknologi tradisional di Indonesia, faktor-faktor pemicu permasalahan pemanfaatan SDG dan bioteknologi tradisional oleh industri farmasi dan bentuk pengaturan yang memadai bagi perlindungan kedua sumber daya di atas. Melalui metode penelitian kualitatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder diperoleh jawaban bahwa Indonesia telah mengesahkan beberapa Perundang-undangan untuk melindungi SDG dan pengetahuan tradisional yang terkait, yang dapat dikategorisasikan menjadi Perundang-Undangan di bidang Kekayaan Intelektual dan di luar Kekayaan Intelektual. Teridentifikasi tiga faktor pemicu permasalahan pemanfataan SDG dan bioteknologi tradisional. Bentuk pengaturan yang paling memadai berupa aturan sui generis dan penguatan kelembagaan. Untuk mengoptimalkan pengaturan di atas disarankan pembentukan database dan inventaris, penguatan sumber daya manusia dan perluasan sosialisasi kepada masyarakat.

Article Details

How to Cite
Martini, D., Mulada, D. A., & Sartika, D. (2020). Bioteknologi Tradisional Dan Sumber Daya Genetika Indonesia: Kasus Pemanfaatan Oleh Industry Farmasi. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 129–153. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.4
Section
Articles

References

A. Buku
Sardjono, Agus, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2006.
Jened, Rahmi, Hak Kekayaan Intelektual, penyalahgunaan hak eksklusif, Airlangga University Press, 2007.

B. Jurnal dan artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Aryanto, Heri, PemanfaataN Pengetahuan Tradisional Indonesia berdasarkan potensi daerah sebagai modal pembangunan, Jurnal hukum dan pembangunan, tahun ke 44 No.2, 2014.
Atsar, Abdul, Perlindungan hukum terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU no.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Law Reform, Vol 13, No 2, 2017.
Daulay, Zainul, Konsep perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Tradisional masyarakat asli tentang obat di Indonesia, Jurnal Media Hukum Volume 19 Nomor 2, Tahun 2012.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Fuad, Fokky, Perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dari dampak negatif pengembangan produk bioteknologi pertanian modern, Lex Jurnalica, Volume 1, No.3, 2004.
Joseph, Reji.K, International regime on access and benefit sharing: where are now?, Asian Biotechnology and development review, Volume 12, No.3, 2010.
Martini, Dwi, et.al, Perlindungan hukum atas Pengtahuan Obat Tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6, No.1, 2017
Miqdad, Sidiq Abdullah, Dilema Komersialisasi Pengetahuan Tradisional dalam sistem hukum Indonesia: antara perlindungan dan pembagian manfaat, Jurnal hukum dan pembangunan, Volume 48, No.1, 2018.
Nuryanti, Aktris, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional terkait Sumber Daya Genetik untuk kemakmuran, Jurnal MMH, Volume 44, No.4, 2015
Radji, Maksum, Peranan bioteknologi dan mikroba endofit dalam pengembangan obat herbal, Majalah ilmu kefarmasian, Vol II, No.3, 2005
Sardjono, Agus, Upaya perlindungan HKI yang terkait dengan Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF) di tingkat nasional dan internasional: upaya yang belum sebanding, Jurnal Hukum Internasional, Volume 3, No.1, 2005.
Wiradirdja, Imas Rosidawati, Analisis terhadap konsep perlindungan Pengetahuan Tradisional berbasis keadilan melalui sistem Kekayaan Intelektual sui Generis, Jurnal IUS QUIA IUSTUM, Vol.2, No.2. 2013.
Yusanti, Dede Mia, Perlindungan Sumber Daya Genetik Melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual, artikel yang disajikan dalam lokakarya nasional pengelolaan dan perlindungan Sumber daya Genetik di Indonesia: manfaat ekonomi untuk mewujudkan ketahanan nasional

C. Hasil dan laporan Penelitian
Aini, Desy,C, Telaah yuridis ketentuan perlindungan Pengetahuan Tradisional dalam Hukum Internasional, Tesis pada Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2012
Analisa hukum dan evaluasi atas pemanfaatan Sumber Daya Genetik, Pusat Penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional Badan Pembinaan hukum nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia, Jakarta 2015
Habibah, Nadira, N, Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan hak ekonomi atas Sumber Daya Genetik di bidang Industri farmasi Dihubungkan dengan hukum positif Indonesia, Skripsi, Universitas Padjajaran, Bandung, 2016
Mila Hanifa, Perlindungan hukum terhadap Akses dan Pembagian Keuntungan atas pemanfaatan Sumber Daya Genetika, Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2012

D. Referensi Internet
Cecep Risnandar, https://jurnalbumi.com/knol/konvensi-keanekaragaman-hayati/#return-note-865-2
http://abschindonesia.menlhk.go.id/pages/pemanfaatan-sumber-daya-genetik
https://www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/8950/1743/
www.bphn.go.id/data/documents/pkj-2011-15.pdf
https://www.greeners.co/berita/uu-paten-perkuat-perlindungan-sumber-daya-genetik/
http://www.kehati.or.id/wp-content/uploads/2016/01/images_Diskusi_Pakar_Sumber_Daya_Genetik_Masa_Depan_Indonesia.pdf .
https://www.kompasiana.com/kirana98205/5bf7a54a12ae945b990d17a7/sejarah-dan-macam-macam-bioteknologi-dalam-kefarmasian-dan-kesahatan?page=all#
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/14403563/obat.kolesterol.dari.suku.Sasak
https://icel.or.id/temu-wicara-arah-baru-kebijakan-penegakan-hukum-konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan-ekosistemnya/
https://www.forestpeoples.org/id/topics/convention-biological-diversity-cbd/news/2013/10/konvensi-keanekaragaman-hayati-tidak-ada-lag
https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips.pdf
http://yancearizona.net/tag/masyarakat-hukum-adat/
Shayonee Dasgupta, De-coding Indian Intellectual Property Law, Graham Dutfield on Traditional Medicines And Patents- excerpts from the talk, spycyip.com/2010/04/graham-dutfield-on-traditional.html

E. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Republik Indonesia, Undang undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 241
Republik Indonesia, Undang undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengesahan Protokol Nagoya, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 73
Republik Indonesia, Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922.