Pelaksanaan Pasal 1338 Ayat (1) (3) KUHPdt Tentang Kebebasan Berkontrak Dan Itikad Baik Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Main Article Content

Yudi Setiawan
Budi Sutrisno
Ari Hakim Budiawan Firdaus

Abstract

Pembiayaan kendaraan bermotor lahir dari Prinsip Kebebasan berkontrak. Primsip kebebasan berkontrak ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi, bentuk dan dengan siapa membuat perjanjian. Asas kebebasan berkontrak dalam pembiayaan kendaraan bermotor merupakan perjanjian baku yang bersifat “Take it or leave itâ€. Para pihak diberikan kebebasan untuk menerima ataupun menolak sama sekali berkenaan dengan perjanjian yang ditawarkan. Sehubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor adalah perjanjian baku yang telah ditentukan isi dan formatnya oleh perusahaan pembiayaan secara sepihak, maka dirasakan terjadinya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak.


Prinsip keseimbangan merupakan prinsip dalam hukum perjanjian Indonesia yang merupakan prinsip kelanjutan dari prinsip persamaan yang menghendaki keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak dalam perjanjian. Prinsip keseimbangan ini sangat sulit diterapkan dalam lembaga pembiayaan termasuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan alasan menjaga eksistensi perusahaan lembaga pembiayaan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam rangka menyeimbangakan kedudukan para pihak, maka upaya pelaksanaan prinsip keseimbangan ini memang tidak dapat ditemukan dalam pembiayaan kendaraan bermotor namun dalam peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional yang berhubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor.

Article Details

How to Cite
Setiawan, Y., Sutrisno, B., & Firdaus, A. H. B. (2020). Pelaksanaan Pasal 1338 Ayat (1) (3) KUHPdt Tentang Kebebasan Berkontrak Dan Itikad Baik Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 154–174. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.5
Section
Articles

References

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta

Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Janur Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006, H. 25
Herlien Budiono dalam Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta: PT. Macanar Jaya Cemerlang,1993, H. 69
Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Komariah, Edisi Revisi Hukum Perdata (Malang Universitas Muhammadiyah Malang, 2001), Hal.12
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Yogyakarta : Sinar Grafika, 2001, Hal. 180
Darus Badrulzaman, Mariam, 1990, Perjanjian Baku (Standard) Di Indonesia, Alumni, Bandung.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta, Hal.125
Mariam Darus Badrulzaman, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti Bandung, 2001, Hal. 52
Taryana Soenandar, Prinsip-prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis International, Sinar Grafika, Jakarta, Hal. 27
Munir Fuady, Hukum Kontrak Dalam Sudut Pandang Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, Hal. 79
Soedjono Dirdjosisworo, Kontrak Bisnis (menurut Sistem Civil Law, Common Law, dan Praktek Dagang International), Mandar Maju, Bandung, 2003, Hal 3