Tindak Pidana Dalam Bidang Asuransi

Main Article Content

Laely Wulandari
Idi Amin
Rully Ardyansah

Abstract

Asuransi sebagai salah satu cara mengalihkan risiko kerugian yang mungkin timbul baik itu terhadap jiwa maupun terhadap harta bendanya, secara hukum merupakan perjanjian yang bersifat umum dengan demikian, perjanjian asuransi tidak dapat hanya sekedar dianggap sebagai dokumen polis yang menjamin kerugian yang mungkin timbul, namun kiranya perlu dicermati sejauh mana risiko mulai dijamin atau apa yang tidak dijamin, bagaimana pembayaran premi diperjanjikan akan dilaksanakan, bila terlibat bagaimana dengan hak dan kewajibannya, dan disisi lain bagaimana dengan kewajiban pihak tertanggung dan haknya jika terjadi musibah akan mendapatkan penggantian klaim asuransi. Dari latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka rumusan masalah penelitian ini yaitu apakah bentuk-bentuk tindak pidana dalam bidang asuransi dan bagaimana aplikasi pemidanaan terhadap tindak pidana dalam bidang asuransi. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Tindak pidana yang ada dalam usaha perasuransian adalah: tindak pidana penggelapan premi asuransi dan tindak pidana penipuan asuransi yang dibagi lagi atas tindak pidana penipuan persetujuan asuransi dan tindak pidana penipuan klaim asuransi. Aplikasi pemidanaan terhadap tindak pidana dalam bidang asuransi adalah sistem kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda dan itu dilakukan terhadap pengurus korporasi tidak terhadap korporasinya. Sistem ini berbeda dengan sistem pemidanaan yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP, yang hanya mengenal sistem alternatif untuk pidana pokok.

Article Details

How to Cite
Wulandari, L., Amin, I., & Ardyansah, R. (2021). Tindak Pidana Dalam Bidang Asuransi. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1), 17–26. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.68
Section
Articles

References

Buku
Andi Hamzah, (2008). “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, andung, Citra Aditya.
Chairul Huda, (2008.) “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”. Kencana, Jakarta.
Chairul Huda dan Lukman Hakim, Tindak Pidana dalam Bidang Bisnis Asuransi, Jakarta, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2006
Danarti, Dessy, (2011). “Jurus Pintar Asuransi-Agar Anda tenang. Aman dan Nyaman”, Gramedia, Jakarta.
C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, (2004). “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Pradnya Paramita, Jakarta.
Leden Marpaung, (2006). “Asas-Teori- Praktik Hukum Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta.
Laden Marpaung, (2008). “Pertanggungjawaban Pidana”. Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, (2000). “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, (1997). “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
PAF Lamintang dan Theo Lamintang, (2013). “Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan”, Sinar Grafika, Jakarta
R. Soesilo, (1994). “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, Politea, Bogor.
Satjipto Raharjo, (2014). Ilmu Hukum, Citra Aditya, Jakarta.
Schafmeister, (1995). “Hukum Pidana”, Liberty, Yogyakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, (1994). “Sinopsis Kriminologi Indonesia”, Mandar Maju, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (2004). “Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada., Jakarta.
Sudarto, (1990). “Hukum Pidana I”, Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Tim Akar Media, (2003). “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”. Akar Media. Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, (2008). “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, Refika Aditama, Bandung.