Politik Hukum Pidana Dalam Penegakkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Main Article Content

Endri Susanto
Hariadi Rahman
Nurazizah Nurazizah
Lisa Aisyah
Ema Puspitasari

Abstract

Seeing the rapid development of technology in the digital world, relations between the global community cannot be limited, then the government needs to make a legislation to regulate the procedures and how to use social media properly, in order to protect the rights of other citizens as well. we are familiar with the ITE Law. This study aims to find out how the influence and role of legal politics in enforcing the ITE Law in Indonesia. The research method used is normative research, by analyzing Law number 19 of 2016 concerning Amendments to Law number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The results of the study indicate that in the enforcement of the ITE Law, legal politics has a large role because it is related to the existence of political will in the enforcement of the Aquo Law in which there is a very large structure related to legal politics.

Article Details

How to Cite
Susanto, E., Rahman, H. ., Nurazizah, N., Aisyah, L. ., & Puspitasari, E. (2021). Politik Hukum Pidana Dalam Penegakkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.76
Section
Articles

References

Buku-Buku

Bagir Manan. 1993. Politik Perundang Undangan. Jakarta.

-----------------. 1992. Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta.

Barda Nawawi Arif.2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bhakti. Bandung .

Boediono, 2006, Teori hukum. Yrama Widya, Bandung.

Hans Kelsen, 2011 General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2010, Dasar-Dasar Politik Hukum.Raja Grafindo Persada . Jakarta.

Jeremy Betham, 1983, Introduction to the principles of morals and legislation 1823, (E. Utrecht “Pengantar Dalam Hukum Indonesiaâ€, cetakan ke XI PT. Ichtiar Baru, Jakarta.

Jhon Austin dalam Khuzaifah Dimyati,2004, Teori Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990 (Surakarta Universitas Muhammadiyah).

Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang Di Indonesia. Sekertariat Jendral, Jakarta.

Magnis Suseno, Etika Politik, dalam Budiono Teori Hukum dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI MK.

Moh.Mahfud MD. 2018.Politik Hukum di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Depok.

----------------, 2014. “Politik Hukum Di Indonesia,†Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim .

----------------, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia.Gema Media. Yogyakarta.

----------------, 1993. Perkembangan Politik: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia†(Disertasi Doktor), Universitas Gadjah Mada , Yogyakarta.

Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Philipus. M. Hadjon 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto. 1983.Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekamto, 1998, Teori Sosiologi tentang Pribadi dalam Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta,

W.J.S.Poerwadarminto, 1989, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Journal dan Artikel

Abdul Latif M. Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Hukum. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 1 ( 2019)

Dekie GG Kasenda. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai. Vol. 3 No. 1 ( 2018 )

Imawanto, et.al. Pengaruh Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Meida Keadilan Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 12. No. 1. ( 2021 )

M. Nanda Setiawan, Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) Dilihat Dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia, vol. 2 no.11, Februari-Juli 2021, Padang.

Moh. Koesnoe, 1975,“ Perkembangan Hukum Adat Setelah Perang Dunia II Dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional, “Ceramah Pada Symposium Sejarah Hukum, Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Peraturan Perundang Undangan

Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 229 tahun 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 154 tahun 2021, dan Kepolisian Republik Indonesia nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.