Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia

Main Article Content

Diva Pitaloka

Abstract

Hasil penelitian menyimpulkan dua hal hal, pertama, sistem hukum lingkungan internasional telah mengatur berbagai aspek di bidang lingkungan yaitu aspek perlindungan lingkungan laut, perlindungan atmosfer, perlindungan transportasi laut, dan Di Bidang Transportasi Bahan Beracun Berbahaya. Bidang-bidang tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan nasioanal yang diterapkan dalam hukum nasional masing-masing Negara anggota. Kedua, implementasi hukum lingkungan internasional ke dalam hukum nasional Indonesia dilakukan dengan mengatur dalam hukum nasional Indonesia antara lain dalam Undang-undang konservasi sumber daya hayati seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Undang-undang tersebut telah mengadopsi berbagai prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional yang ada dalam berbagai perjnjain internasioanal.

Article Details

How to Cite
Pitaloka, D. (2021). Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia . Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.82
Section
Articles

References

Andreas Pramudianto, Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional : Implementasi Hukum Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia, Edisi Pertam (Malang: Setara Press, 2014).

Boleslaw A. Boczek, International Law A Dictionary (Lanham, Maryland : Scorecrow Press Inc, 2005).

Franz magnis-Suseno, Etika Abad ke-20, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2006.

M. Yasir Said dan Yati Nurhayati, Paradigma Etika Lingkungan dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan, Al ‘Adl Vol. XII No. 1 Januari 2020.

Mansur S, Kearifan Lokal Kemalik Suku Sasak Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Dusun Sade, Gemawiralodra Vol. 9 No. 2 Oktober 2018,.

Melda Kamil Ariadno, Prinsip-prinsip dalam Hukum Lingkungan Internasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 29, No. 2 (1999),

P. Julius F. Nagel, Etika Lingkungan Hidup,Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan (SEMITAN II), Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS), Vol. 2 No. 1 Juli 2020.

Rika Fajrini, Hak Biokultural Masyarakat Dalam Kebijakan Konservasi Sumber Daya Hayati, Jurnal Hukum Lingkungan Vol. 2 issue 2, Desember 2015.

Santosa A dkk, Konservasi Indonesia Sebuah Potret Pengelolaan dan Kebijakan, (Bogor : Pokja Kebijakan Konservasi, 2008).

Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: Kompas 2010.

Sukanda Husin, Hukum Lingkungan Internasional, Edisi Pertama, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016).

Suparto Wijoyo dan A’an Efendi, Hukum Lingkungan Internasional, Edisi Pertama (Jakarta : Sinar Grafika, 2017), .