[1]
W. Wahyuningsih, A. Rahman, and M. Mualifah, “Kedudukan Hukum Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Warisan Perspekstif Hukum Agraria Dan Hukum Adat Sasak: (Studi Di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara)”, JKH, vol. 5, no. 1, pp. 30–40, Jun. 2020.