http://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/issue/feed Jurnal Kompilasi Hukum 2024-07-24T12:12:45+08:00 Junral Kompilasi Hukum kompilasihukumunram@gmail.com Open Journal Systems http://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/167 Penerapan Asas-Asas Perjanjian Syariah Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah 2024-05-10T16:03:24+08:00 Sri Hariati srihukum80@gmail.com <p>Asas-asas hukum akad atau yang kemudian lebih populer dikatakan asas-asas hukum perjanjian syariah yang begitu sentral itu sudah selayaknya harus jelas termuat dalam akad-akad perbankan syariah terutama akad-akad pembiayaan. Mengabaikan penerapan asas-asas hukum perjanjian syariah akan menimbulkan implikasi-implikasi hukum karena asas-asas itu sendiri sesungguhnya berlandaskan nilai-nilai luhur ajaran Islam dan merupakan intisari yang dirumuskan dari dua sumber pokok, Al-Qur'an dan As-Sunnah. Memahami konsep akad dalam perspektif syar’i kemudian menjadi sesuatu yang mutlak dilakukan mengingat perkembangan perbankan syariah masih kurang ditunjang oleh sumber daya manusia perbankan syariah yang memahami secara baik hukum muamalat yang menjadi konsep dasar pelaksaanaan perbankan syariah.</p> 2024-05-12T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 Sri Hariati http://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/159 Penerapan Tindakan Antidumping Dalam Perdagangan Internasional Dalam Rangka Melindungi Produk Industri Dalam Negeri 2024-01-16T07:27:38+08:00 Muhammad Sood muhammad_sood@yahoo.com Mahmuluddin Mahmuluddin mahmuludin@unram.ac.id Zulkarnaen Zulkarnaen hizulkarnain3@gmail.com <p>Dumping adalah kegiatan yang dilakukan oleh eksportir atau produsen yang menjual produk atau komoditas di negara lain (negara importir) dengan harga kurang dari nilai normalnya seperti produk yang sama baik di negara impor maupun negara ekspor, sehingga menyebabkan kerugian atau kerugian bagi negara importir. Dalam perdagangan internasional, dumping adalah kegiatan yang tidak adil karena akan membuat produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, sehingga dapat merugikan pasar produk dalam negeri di negara impor, dan setidaknya dapat menyebabkan pengangguran dan kebangkrutan industri dalam negeri yang memproduksi produk serupa. Untuk mengatasi masalah dumping, setiap negara importir yang dirugikan oleh produk dumping dapat memberlakukan tarif pengimbang sebagai tarif tambahan atau yang disebut sebagai biaya penerimaan antidumping, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal IV bagian (2) GATT yang menyatakan, "setiap negara dapat menerapkan sanksi tarif pengimbang jika terdapat bukti bahwa negara ekspor menjual produk dengan harga kurang dari nilai normal sehingga dapat merugikan negara impor". Biaya penerimaan antidumping yang dibebankan pada produk impor adalah biaya maksimum sebanyak nilai normal dikurangi nilai ekspor, seperti yang diatur dalam Pasal 12 (1) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Untuk mengikuti regulasi antidumping, pemerintah membentuk sebuah komite antidumping (Komite Anti Dumping Indonesia) untuk menganalisis produk impor yang diindikasikan sebagai produk dumping. Peran lain dari komite adalah membantu industri dalam negeri terhadap tuduhan dumping dari negara lain.</p> <p>&nbsp;</p> 2024-01-18T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 Muhammad Sood, Mahmuluddin Mahmuluddin, Zulkarnaen Zulkarnaen http://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/168 Permasalahan Hukum Pinjaman Online Bagi Warga Desa Terdidik di Desa Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah 2024-06-22T06:40:15+08:00 Muhammad Irfan ivan_mohammad44@yahoo.com Hasan Asyari hasanasyari@unram.ac.id <p>Munculnya wadah pinjaman online yang juga telah berkembang pada masyarakat desa sejauh ini telah memberikan dampak yang negatif dan positif. Hal ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang berkembang pada masyarakat desa dalam lalu lintas kesehariannya akses untuk melihat dan mempelajari tawaran pinjaman online ketika membuka sebuah website, kanal media social seperti Instagram, facebook, media online dan lain-lain bersamaan dengan membuka platform atau halaman-halaman tersebut muncul pula berjejer iklan pinjaman online. Dorongan sifat ingin tahu sebagai pelaku, pengguna media social telah mendorong masyarakat desa untuk mencoba dan terus mencoba. Sehingga akhinya mengakses dan menerima pinjaman online hanya dengan modal KTP, Nomor rekening bank dan gambar wajah.<br>Pinjaman online adalah transaksi keuangan yang berbasis teknologi informasi yang legalitasnya dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, pinjaman online yang legal adalah pinjaman online yang terdaftar dan dibawah pengawasan OJK sebagainana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.</p> 2024-06-22T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 Muhammad Irfan, Hasan Asyari http://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/169 Kurator Sebagai Eksekutor Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan 2024-07-10T13:48:35+08:00 Moh. Saleh mohsalehsh12@gmail.com <p>Tujuan Penelitian Ini adalah untuk menganalisi mengenai peran, tugas, dan wewenang serta tanggung jawab kurator dalam menyelesaiakan sengketa kepailitan. Jnis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan konseptual dan Perundang-Undangan. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: Mengingat begitu sentral kedudukan hukum kepailitann dalam tatanan hukum bisnis, dan banyaknya permohonan pailit yang diajukan oleh debitur ke Pengadilan Niaga Dewasa ini, dan kemudian telah diputus, maka tanggung jawab kurator dalam menyelesaikan utang debitur pailit menjadi sangat penting.Kurator setelah ditunjuk oleh pengadilan memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyelesaian utang pailit. Kurator mengurus dan membereskan proses sampai akhir atau final. Kurator hanya ada dalam proses kepailitan sadangkan dalam hal Penundaan kewajiban pembayaran utang, peran kurator dilaksanakan oleh pihak yang disebut dengan pengurus. Pekerjaan lain yang dilakukan pasca berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang adalah mengelola harta pailit. Kurator diberi keleluasaan menjual harta debitur pailit. Juga meminjamkan dari pihak lain dengan agunan harta yang pada saat pernyataan pailit belum dibebani agunan. Untuk menjalankan itu perlu izin dari Hakim Pengawas. Selain hal tersebut di atas, dalam rangka mengoptimalisasi harta debitur pailit, sejak pernyataan pailit ditetapkan walaupun belum keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun diajukan upaya hukum, kurator dapat menjual harta debitur pailit dan mengambil tindakan untuk mengoptimalisasikan harta debitur pailit.Tanggung jawab yang besar yang diberikan oleh oleh Undang-undang kepada curator untuk menentukan penyelesaian harta debitur pailit sungguhmenjadi bebab bagi curator jika tidak didukung oleh kemampuan intelektual secara individual dalam menjalankan kewenangannya. Mengingat tanggung jawab yang sangat berat dewasa ini berkaitan dengan penyelesaian utang debitur pailit, maka Menteri Kehakiman dan HAN memulai Keputusan No. M.09-HT.05.10 Tahun 1998 Tanggal 12 Desember 1998 Tentang Pedoman bsarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus dalam rangka pengurusan dan atau pemberesan harta debitur pailit dan kepada pengurus dalam rangka pengurusan harta debitur.</p> 2024-06-30T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 http://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/170 Konsep Dan Pengaturan Bidang Usaha Investasi Di Nusa Tenggara Barat 2024-07-19T09:35:19+08:00 Lalu Wira Pria Shartana wirapriasuhartanafh@unram.ac.id Zainal Asikin asikinzainal@yahoo.com Muhaimin muhaimin@unram.ac.id <p>Penelitian ini membahas konsep dan pengaturan bidang usaha investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi yang besar namun masih memiliki tantangan dalam pengembangan sektor investasi. Studi ini mengeksplorasi kerangka regulasi yang mengatur investasi di NTB serta menganalisis konsep strategis yang dapat digunakan untuk meningkatkan daya tarik investasi di wilayah ini. Metode penelitian yang digunakan meliputi analisis kebijakan investasi, studi literatur, dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa pengembangan infrastruktur, peningkatan aksesibilitas keuangan, dan promosi potensi sektor ekonomi lokal adalah beberapa faktor kunci dalam meningkatkan investasi di NTB. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya adopsi strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di daerah ini. Perpres 10/2021 telah diubah dengan Perpres 49/2021 hal ini terkait legalisasi industri minuman keras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dari ketentuan di atas tidak terlihat perlindungan terhadap UMKM dan koperasi di KEK, hal ini menjadi pertanyaan terhadap misi menjadikan KEK sebagai wilayah strategis pengembangan ekonomi nasional karena mengabaikan peran dari UMKM, oleh karena itu perlu kebijakan afirmatif yang berpihak kepada UMKM dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di KEK Mandalika. </p> 2024-06-30T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 http://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/171 Penyuluhn Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Perpajakan Daerah Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur 2024-07-24T12:12:45+08:00 Minollah minollah@unram.ac.id Galang Asmara galangasmara@unram.ac.id Kaharudin kaharudin@unram.ac.id <p>Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak daerah, tujuan dan fungsinya serta penegakan hukumnya. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk ceramah kepada seluruh peserta (masyarakat, dan penyelenggara pemerintahan desa). Selanjutnya peserta diberikan kesempatan untuk mengemukakan tanggapan maupun pertanyaan-pertanyaan yang kemudian dijawab oleh tim penyuluh. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum ini maka dapat disimpulkan bahwa perhatian masyarakat terhadap materi penyuluhan cukup besar terlihat dari adanya antusiasme yang tinggi dengan diajukannya berbagai pertanyaan kepada tim penyuluh dan mengemukakan apa yang terjadi dalam praktek selama ini dalam masyarakat. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlu diadakan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam bentuk penyuluhan hukum guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum sehingga pada akhirnya dapat diharapkan ada kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.</p> 2024-06-30T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024