Jurnal Kompilasi Hukum https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh Universitas Mataram en-US Jurnal Kompilasi Hukum 2502-5333 Pengusiran Pengungsi Rohingya Di Aceh: Tinjauan Hukum Internasional Dan Tantangan Hak Asasi Manusia https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/176 <p>Krisis pengungsi Rohingya telah menjadi salah satu tantangan kemanusiaan yang signifikan di Kawasan Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Artikel ini membahas fenomena pengusiran pengungsi Rohingya di Aceh melalui perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia. dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, artikel ini mengevaluasi kepatuhan Indonesia terhadap kewajiban internasional, khususnya Konvensi Pengungsi 1951 dan prinsip non-refoulement, yang melarang pengembalian paksa pengungsi ke negara asal di mana mereka terancam bahaya. Selain itu, analisis juga difokuskan pada tantangan hak asasi manusia yang dihadapi oleh pengungsi Rohingya di Aceh, termasuk akses terhadap perlindungan hukum dan hak-hak dasar. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, kewajiban kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia tetap relevan dalam krisis pengungsi ini.</p> Diva Pitaloka Lalu Guna Nugraha Ayu Riska Amalia Adhitya Nini Rizki Apriliana Copyright (c) 2024 Diva Pitaloka, Lalu Guna Nugraha, Ayu Riska Amalia, Adhitya Nini Rizki Apriliana https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-10-31 2024-10-31 9 2 114 123 10.29303/jkh.v9i2.176 Kedudukan Hak Waris Anak Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Sasak di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/173 <p>Prinsip-prinsip garis keturunan terutam berpenganih pada penetapan ahli waris manapun bagian harta peninggalan yang diwariskan (baik yang material maupun yang inmaterial). Secara teontis sistem keturunan itu dapat dibedakan menjadi tiga corak, yaitu: Sistem Patrilineal. yaitu menentukan garis keturunan berdasarkan garis keturunan Ayah dan dalam segala aspek kehidupan dipimpin atau ditentukan oleh laki-laki. Sistem Matrilineal, yaitu menentukan garis keturunan berdasarkan garis keturunan Ibu dan dalam segala aspek kehidupan dipimpin dan ditentukan oleh perempuan. Sistem Parental/Bilateral, menentukan garis keturunan menggunakan dua cara yaitu dan Ayah dan Ibu yang memimpin adalah yang paling berpengaruh.</p> Sri Hariati Musakir Salat Ita Surayya Copyright (c) 2024 Sri Hariati, Musakir Salat, Ita Surayya https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-10-31 2024-10-31 9 2 100 113 10.29303/jkh.v9i2.173