Jurnal Kompilasi Hukum https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh Universitas Mataram en-US Jurnal Kompilasi Hukum 2502-5333 Kedudukan Hukum Perjanjian Elektoral dalam Program PTSL dan Implikasinya terhadap Kepastian Hak Atas Tanah di Indonesia https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/271 <p>Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum perjanjian elektoral dalam program ptsl dan implikasinya terhadap kepastian hak atas tanah di indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatiftentang bagaimana kedudukan hukum perjanjian elektoral dalam program ptsl dan implikasinya terhadap kepastian hak atas tanah di indonesia. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang ada dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara normatif untuk menjawab permasalahan yang dikaji. Hasil dari penelitian ini adalah Perjanjian elektoral dalam (PTSL) menimbulkan benturan antara hukum perdata dan hukum agraria. Secara perdata sah menurut Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, tetapi secara agraria tidak sah karena tidak dibuat melalui akta PPAT sesuai UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997. Kondisi ini merugikan pemilik tanah, pihak ketiga, dan negara. Diperlukan perlindungan hukum preventif dan represif serta regulasi tegas untuk menutup kekosongan hukum agar tujuan (PTSL), yaitu kepastian hukum dan keadilan pertanahan dapat tercapai.</p> Ahmad Ramdani Chairi Reni Anggriani Copyright (c) 2025 Ahmad Ramdani Chairi, Reni Anggriani https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-15 2025-11-15 10 2 359 374 10.29303/jkh.v10i2.271 Kewenangan Kementerian Agama Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Dan Menengah Berdasarkan Uu No. 20 Tahun 2003: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/268 <p>Penelitian ini menganalisis kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 dengan bingkai teori kepastian hukum. Latar belakangnya adalah kebutuhan mengatasi dualisme pengaturan antara satuan pendidikan yang dibina Kemenag dan kementerian teknis lain, meski berada dalam satu sistem nasional dan wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach, serta analisis preskriptif-analitis. Hasil menunjukkan bahwa UU 20/2003 memberikan kepastian hukum formal (pengakuan jenis keagamaan dan kesetaraan bentuk MI/MTs/MA/MAK), namun kepastian material menuntut demarkasi kewenangan yang lebih terang pada regulasi turunan agar tidak terjadi tumpang tindih standar, akreditasi, kurikulum, kualifikasi pendidik, dan data. Disarankan penerbitan regulasi pelaksana bersama yang memetakan domain kekhasan vs domain SNP, harmonisasi data pendidikan, SOP mobilitas dan rekognisi hasil belajar lintas satuan setara, serta penguatan mekanisme koordinasi dan akuntabilitas agar penyelenggaraan oleh Kemenag berjalan pasti, terukur, dan setara dalam satu sistem pendidikan nasional<em>.</em></p> Balqis Sabilla Linda Rahma Wati Sonia Ivana Barus Copyright (c) 2025 Balqis Sabilla, Linda Rahma Wati, Sonia Ivana Barus https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-05 2025-11-05 10 2 325 337 10.29303/jkh.v10i2.268 Perkembangan Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Mendukung Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/261 <p>Artikel ini membahas peran strategis Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui pendekatan pembiayaan berbasis prinsip syariah, BSI telah mengembangkan berbagai produk dan layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis data sekunder dari laporan keuangan, publikasi resmi BSI, dan kebijakan pemerintah terkait pembiayaan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa BSI mengalami peningkatan signifikan dalam penyaluran pembiayaan UMKM, khususnya melalui skema akad murabahah, ijarah, dan musyarakah. Selain itu, digitalisasi layanan dan pendampingan usaha turut memperkuat daya saing UMKM binaan BSI. Artikel ini menyimpulkan bahwa perkembangan BSI tidak hanya berkontribusi terhadap inklusi keuangan syariah, tetapi juga menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Indonesia.</p> Sri Hariati Copyright (c) 2025 Sri Hariati https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-15 2025-11-15 10 2 338 347 10.29303/jkh.v10i2.261 Keabsahan dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Siri menurut Hukum Positif https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/270 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan perlindungan hukum terhadap perjanjian kawin dalam perkawinan siri di Indonesia dengan menyoroti kesenjangan antara legitimasi agama dan legalitas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kawin siri sah secara kontraktual berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, namun tidak memiliki kekuatan hukum formil karena perkawinan siri tidak dapat dicatatkan. Legitimasi hukum penuh hanya berlaku bagi perjanjian kawin yang dilakukan dalam perkawinan sah dan tercatat menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana ditegaskan melalui Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Mekanisme itsbat nikah berfungsi sebagai instrumen yuridis untuk melegitimasi perkawinan siri sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan gagasan registrasi perjanjian privat perkawinan sebagai alternatif kebijakan untuk menjembatani dualisme antara hukum agama dan hukum negara dalam mewujudkan kepastian hukum.</p> Ayang Afira Anugerahayu R. Fahmi Natigor Daulay Copyright (c) 2025 Ayang Afira Anugerahayu, R. Fahmi Natigor Daulay https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-11-15 2025-11-15 10 2 348 358 10.29303/jkh.v10i2.270