Jurnal Kompilasi Hukum
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh
en-US[email protected] (Junral Kompilasi Hukum)[email protected] (Jurnal Kompilasi Hukum)Thu, 20 Mar 2025 12:04:35 +0800OJS 3.2.1.4http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss60Perbandingan Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Kasus Bullying Anak dalam Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/201
<p>Bullying terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi dengan dampak sistemik pada psikologis dan perkembangan sosial korban. Penelitian ini menganalisis perbedaan efektivitas perlindungan hukum bagi korban bullying dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan Korea Selatan melalui pendekatan hukum normatif-komparatif. Metode penelitian menggabungkan analisis dokumen hukum primer (UU No. 11/2012 di Indonesia dan Juvenile Act 1958 di Korea Selatan), studi kasus, serta kajian kebijakan implementatif. Temuan menunjukkan: (1) Indonesia mengadopsi pendekatan restorative justice melalui diversi dan mediasi, namun terkendala lemahnya mekanisme rehabilitasi jangka panjang; (2) Korea Selatan menerapkan model intervensi multi-sektor berbasis sekolah dengan sanksi disipliner terstruktur, tetapi berpotensi menimbulkan stigmatisasi pelaku. Studi ini merekomendasikan: (a) penguatan standar rehabilitasi korban di Indonesia berbasis model Korea Selatan, (b) integrasi pendekatan restoratif dalam sistem disiplin sekolah Korea untuk mengurangi efek negatif sanksi, dan (c) harmonisasi regulasi cyberbullying di kedua negara. Temuan berkontribusi pada diskursus reformasi hukum perlindungan anak dengan memadukan keunggulan kedua sistem.</p>Bevina Pramestia Anjani, Lidhya Agustini, Ena Sovtia, Asep Suherman, Ayu Putriyana
Copyright (c) 2025 Bevina Pramestia Anjani, Lidhya Agustini, Ena Sovtia, Asep Suherman, Ayu Putriyana
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/201Fri, 02 May 2025 00:00:00 +0800Penerapan Metode Omnibus Dalam Pembentukkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Sebuah Refleksi
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/225
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi metode omnibus dalam proses penyusunan UU Kesehatan berdasarkan tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan dan bagaimana manfaat dan kelemahan metode omnibus dalam upaya penyederhanaan regulasi kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil kajian, menunjukkan bahwa implementasi metode omnibus dalam penyusunan UU Kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun Manfaat dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni, menyederhanakan regulasi dan menjadi salah satu solusi dari hyper regulation di Indonesia, dan kelemahan dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni: a) Kurang demokratis, b) Kurang sistematis, c) Berpotensi merugikan nasional, membuka peluang besar bagi investor asing, d) Tidak menjamin keamanan dan hukum bagi tenaga medis; e) Berpotensi menyempitkan distribusi anggaran dana kesehatan, f) Berpotensi melanggar hak atas kesehatan, potensi komodifikasi layanan kesehatan dan potensi fraud sektor kesehatan, seperti kolusi dan gratifikasi peresepan obat.</p>Ety Retno Setyowati, Sri Karyati, Sukarno Sukarno, Ainuddin Ainuddin
Copyright (c) 2025 Ety Retno Setyowati, Sri Karyati, Sukarno Sukarno, Ainuddin Ainuddin
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/225Wed, 28 May 2025 00:00:00 +0800Keabsahan Ijab Qabul Dalam Perkawinan Secara Online (Daring) dalam Perspektif Hukum: Implikasi Pandemi COVID-19
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/220
<p>Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menandai perubahan status hukum dan sosial seseorang, serta menjadi landasan pembentukan keluarga yang bahagia dan langgeng berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pelaksanaan ijab qabul secara daring, terutama selama masa pandemi COVID-19, dengan studi kasus di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, di mana akad nikah dilangsungkan melalui sambungan telepon. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam), fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta yurisprudensi yang relevan. Data sekunder dikumpulkan dari studi pustaka dan dokumen hukum, kemudian dianalisis untuk menilai kesesuaian praktik pernikahan daring dengan ketentuan hukum Islam dan hukum nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun belum ada ketentuan eksplisit dalam hukum positif Indonesia yang mengatur pernikahan daring, praktik ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk adanya wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul yang dilakukan dalam satu majelis—yang dalam konteks daring dapat difasilitasi melalui teknologi komunikasi. Pencatatan nikah tetap diwajibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 5 KHI. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pernikahan secara daring, dalam kondisi tertentu seperti pandemi, dapat diterima baik secara syar’i maupun legal formal. Rekomendasi utama adalah perlunya regulasi khusus mengenai pernikahan daring dalam sistem hukum Indonesia untuk mengisi kekosongan hukum, memastikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para pihak yang melangsungkan pernikahan dengan metode tersebut.</p>Arvita Hastarini
Copyright (c) 2025 Arvita Hastarini
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/220Mon, 05 May 2025 00:00:00 +0800Perbandingan Hukum Pidana Cyber Crime Dan Pengaruhnya Dalam Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Amerika
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/202
<p>Semakin berkembangnya zaman, teknologi juga ikut berkembang sejalan dengan kemajuan zaman yang semakin canggih. Dan salah satu teknologi yang berkembang pesat itu ialah teknologi informasi yang mana dengan adanya kemajuan ini dapat menimbulkan jenis kejahatan baru yang sering di sebut Cyber Crime atau kejahatan dunia maya. Di era digital saat ini, perlindungan hukum terhadap korban pencurian data pribadi adalah masalah penting. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pencurian data pribadi di internet dari sudut pandang hukum Indonesia. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis bagaimana perbandingan hukum pidana Cyber Crime antara Indonesia dan Amerika serta mengkaji efektivitas penegakan hukum dalam mengatasi tindak kejahatan dunia maya di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis komparatif terhadap peraturan perundang-undangan, dan kebijakan penegakan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya upaya serius kedua negara dalam menangani kasus Cyber Crime, namun terdapat perbedaan antara dua negara dalam pendekatan hukum dan strategi penegakannya. Dengan demikian penelitian ini akan menunjukkan bagaimana kebijakan keduan negara dalam menangani tindak pidana Cyber Crime.</p>Prigel Aditama, Elisabeth Aprilia Sinaga, Citra Anjelika Putri
Copyright (c) 2025 Prigel Aditama, Elisabeth Aprilia Sinaga, Citra Anjelika Putri
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/202Fri, 02 May 2025 00:00:00 +0800Kedudukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ Dengan Disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/228
<p>Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ mengisi kekosongan hukum terkait dengan syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah kemudian menerbitkan aturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana. Terdapat 31 peraturan pelaksana terkait kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Problemnya semakin kompleks atas status hukum Permenkes Transplantasi Organ, mengingat baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tidak mencabut secara tegas. Dalam hal undang-undang baru tersebut tidak mencabut secara tegas, maka Peraturan Menteri tersebut masih dianggap tetap berlaku. Disisi lain, sangat mungkin substansi Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak relevan atau bahkan dapat bertentangan dengan undang-undang yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara ilmiah baik dari perspektif teoritis maupun yuridis atas status hukum peraturan pelaksana setelah undang-undangnya dicabut.</p> <p>Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (<em>Statute Approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>Conceptual Approach</em>). Hasil dari penelitian ini adalah status hukum Permenkes Transplantasi Organ setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara materiil sudah tidak berkekuatan hukum mengikat. Dikarenakan ketentuan materi muatan Permenkes Transplantasi Organ untuk menjalankan undang-undang sudah tidak relevan dan undang-undang yang menjadi dasar hukum pembentukannya yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah dicabut. Urgensi disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 untuk menjadi sarana pendorong kesiapan bidang kesehatan Indonesia dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan masa yang akan datang. Namun sejak proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya dinilai belum memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya asas kepastian hukum.</p>Raden Gunawan Effendi, Sri Karyati, Sukarno Sukarno, Hafizatululum Ulum
Copyright (c) 2025 Raden Gunawan Effendi, Sri Karyati, Sukarno Sukarno, Hafizatululum Ulum
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/228Wed, 28 May 2025 00:00:00 +0800Dampak Hukum Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/224
<p>Artikel ini membahas urgensi dan konsekuensi hukum dari pelaksanaan mediasi sebagai prosedur wajib dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, dalam praktiknya sering kali terdapat ketidaksesuaian dalam proses mediasi yang dapat menghambat kelanjutan proses hukum, seperti yang terjadi dalam Kasus Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg, di mana Tergugat menyatakan bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mediasi bukan sekadar mekanisme alternatif, tetapi merupakan syarat formal yang harus dipenuhi sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1), serta ditekankan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang PPHI yang mengharuskan adanya laporan mediasi atau konsiliasi sebagai lampiran dalam gugatan. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini, baik oleh Penggugat maupun petugas yang gagal memverifikasi kelengkapan administrasi, dapat mengakibatkan gugatan dianggap prematur, tidak diterima, dan menyebabkan cacat prosedural yang memengaruhi keabsahan proses peradilan. Kegagalan untuk melaksanakan mediasi juga mengganggu prinsip keadilan prosedural, memperlebar kesenjangan kekuatan tawar antara pekerja dan pengusaha, serta merusak kredibilitas lembaga peradilan karena lemahnya pengawasan internal. Oleh karena itu, pelaksanaan mediasi secara sah dan benar tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga merupakan instrumen utama untuk memastikan proses hukum yang adil, cepat, dan murah yang berorientasi pada perlindungan hak pekerja dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.</p>Adela Julianda, Ano Dwi Wijaya, Amanda Fathonah Fadhilah, Pipi Susanti, M. Yamani
Copyright (c) 2025 Adela Julianda, Ano Dwi Wijaya, Amanda Fathonah Fahdilah, Pipi Susanti, M. Yamani
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/224Fri, 09 May 2025 00:00:00 +0800Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran di BAPPEDA Provinsi NTB: Implikasi Terhadap Pelayanan Publik
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/206
<p>Kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden dan Surat Menteri Keuangan pada Tahun 2025 sebagai payung hukum dalam penerapan kebijakan efisiensi anggaran diseluruh sektor pemerintahan termasuk di BAPPEDA Provinsi NTB. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan efisiensi anggaran dan strategi yang digunakan untuk meminimalisir dampak efisiensi anggaran terhadap pelayanan publik di BAPPEDA Provinsi NTB. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kebijakan efisiensi anggaran di BAPPEDA Provinsi NTB terhadap pelayanan publik berupa terbatasnya anggaran operasional yang berdampak pada kinerja SDM, efektifitas koordinasi yang menurun, program pembangunan daerah yang terbatas, pengembangan sistem informasi terhambat, kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan publik menurun. Sedangkan strategi yang diterapkan oleh BAPPEDA NTB untuk meminimalisir dampak efisiensi anggaran terhadap pelayanan publik berupa penguatan digitalisasi dan kerjasama dengan sektor swasta, program prioritas pembangunan diutamakan, menerapkan work flexibility, evaluasi secara berkala efktivitas program, koordinasi pemerintah pusat dan daerah ditingkatkan, dan melibatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah supaya pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal sesuai kebutuhan masyarakat Provinsi NTB. Adapun rekomendasi dari penelitian ini, diharapkan BAPPEDA PROVINSI NTB dapat mengoptimalkan anggaran berbasis kinerja, digitalisasi pelayanan perencanaan dan pengawasan, kolaborasi dengan pihak eksternal, dan melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. </p> <p> </p>Dewi Yuliati
Copyright (c) 2025 Dewi Yuliati
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/206Tue, 25 Mar 2025 00:00:00 +0800Bank Tanah Dalam Perspektif Hukum Agraria: Peran Strategis Dan Tantangan Kelembagaan Di Indonesia
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/227
<p>Permasalahan dalam sistem pertanahan Indonesia seperti distribusi tanah yang tidak merata dan kesulitan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan reforma agraria, telah mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Bank Tanah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Bank Tanah dalam kerangka hukum pertanahan nasional dan untuk mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bank Tanah memainkan peran strategis dalam memastikan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendukung reforma agraria, implementasinya menghadapi beberapa tantangan. Ini termasuk kekhawatiran tentang sentralisasi kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan tumpang tindih fungsi antara Bank Tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat peraturan pelaksanaan, membangun mekanisme pengawasan yang transparan, dan memastikan sinergi kelembagaan untuk menyelaraskan operasi Bank Tanah dengan prinsip keadilan agraria dan amanat Pasal 33 UUD 1945.</p>Nathania Permata S, Ayang Afira A
Copyright (c) 2025 Nathania Permata S, Ayang Afira A
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/227Tue, 03 Jun 2025 00:00:00 +0800Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Agraria Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/205
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana Tipologi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Agraria dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah nelayan Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan dan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah bagi nelayan di Indonesia dapat mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, Metode yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif yang mengkaji putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor agraria, terutama dalam penerbitan sertifikat tanah untuk nelayan, berdampak besar terhadap kepastian hukum dan keadilan. Berdasarkan analisis beberapa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penerapan kepastian hukum dan keadilan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi dan pengembalian hak tanah yang diambil secara ilegal merupakan langkah penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak nelayan dan meningkatkan keadilan sosial serta ekonomi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif tidak hanya menguntungkan pihak yang dirugikan langsung, tetapi juga memperkuat integritas sistem hukum dan menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.<br />Kata kunci: Tindak pidana; korupsi; agraria; kepastian hukum; keadilan.</p>Samsul Ihsan, Rina Rohayu Harun, Yulias Erwin
Copyright (c) 2025 Samsul Ihsan, Rina Rohayu Harun, Yulias Erwin
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/205Thu, 20 Mar 2025 00:00:00 +0800Fungsi Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Wilayah Kelautan Dan Upaya Reformasi Kelembagaan
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/197
<p>Fokus penelitian ini adalah fungsi kelembagaan kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana wilayah kelautan dan upaya reformasi kelembagaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, fungsi kelembagaan Kepolisian dilaksanakan oleh Ditpolairud. Terjadi pergeseran kewenangan, dari yang sebelumnya wilayah kewenangan hanya perairan, ditambah kemudian udara. Kewenangan kelembagaan terjadi tumpang tindih dengan adanya UU Kelautan dan UU Perikanan yang memunculkan berbagai kelembagaan. Polri telah melaksanakan program Reformasi Birokrasi sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2014 yang terbagi dalam tiga gelombang yaitu Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I Tahun 2004-2009, Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang III Tahun 2016-2019.</p>Taufan
Copyright (c) 2025 Taufan
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/197Mon, 26 May 2025 00:00:00 +0800Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Destructive Fishing di NTB (Studi Kasus dan Pertimbangan Hakim)
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/226
<p style="font-weight: 400;">Nusa Tenggara Barat sebagai provinsi yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah juga tidak terbebas dari praktik distructive fishing. Pada rentan Bulan Januari hingga Mei Tahun 2025, ada delapan perahu yang ditangkap oleh Petugas dan menyita delapan unit kompresor, 20 kacamata selam, pupuk cantik (pupuk kalsium ammonium nitrate), dan beberapa perlengkapan lainnya. Penelitian ini akan mengkaji mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Destructive Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Raba Kota Bima, NTB Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Rbi) dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan tersebut dengan Jenis Penelitian Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana pelaku distractive fishing harus memenuhi unsur pertama perbuatan bersifat melawan hukum, kedua kemampuan bertanggungjawab dan ketiga kesalahan, sedangkan Perimbangan Hukum Hakim meliputi pertimbangan pertama yuridis dengan telah terpenuhinya seluruh unsur Pasal Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua filosofis berkaitan dengan dampak berkepanjangan kerupakan lingkungan sumber daya ikan dan ketiga sosiologis dengan mempertimbangakn keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman.</p>Ika Yuliana Susilawati, Zahratul'ain Taufik
Copyright (c) 2025 Ika Yuliana Susilawati, Zahratul'ain Taufik
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/226Wed, 28 May 2025 00:00:00 +0800Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Sebagai Dasar Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan Agama
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/160-176
<p>Tujuan Penelitian Untuk mengetahui tentang Eksistensi Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum putusan hakim di Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan dan Untuk menganalisis kekuatan mengikat putusan Pengadilan Agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana Eksistensi Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum putusan hakim di Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan? .2) Bagaimana kekuatan mengikat putusan Pengadilan Agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam?. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil Pembahasan: 1. Kompilasi Hukum Islam, meskipun ditulis, belum merupakan hukum tertulis. Karena Sistem Hukum Nasional Indonesia mengakui hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, maka KHI dapat mengisi kekosongan hukum bagi Penegak Hukum dan warga negara Indonesia yang beragam Islam. Kompilasi Hukum Islam merupakan Ijma’ Ulama Indonesia sebagai salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 yang dijadikan pedoman/rujukan bagi Hakim Pengadilan Agama dan diakui dalam sistem hukum nasional. 2. Sebagai hukum Materil dan terapan di lingkungan Peradilan Agama maka kekuatan dan kedudukan Kompilasi Hukum Islam sangat kuat sebagai salah satu dasar hakim pengadilan agama dalam menetapkan Putusan. Sekalipun materi Kompilasi hukum Islam diambil kitab fiqih klasik/konvensional juga dikutip dan merujuk dari peraturan – perundang - undangan yang berlaku, menuju keseragaman dan kepastian hukum baik penegak hukum maupun bagi umat Islam di Indonesia.</p>Sri Hariati
Copyright (c) 2025 Sri Hariati
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/160-176Sun, 01 Jun 2025 00:00:00 +0800