Pengaturan Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

Main Article Content

Muhaimin Muhaimin
Sumiati Sumiati
Hirsanuddin Hirsanuddin

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa  antara bank dengan nasabah dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan kepustakaan, untuk kemudian dilakukan analisis secara deskriptif melalui metode interpretasi hukum untuk mendapatkan suatu kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah, diatur dalam UU No 2/1986 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2004 tentang Peradilan Umum, UU No 7/1989 sebagaimana diubah dengan UU No 3/2006 tentang Peradilan Agama, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma No 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma No 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK No 1/POJK.07/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa keuangan dan POJK No 64 Tahun 2016 Tentang Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.

Article Details

How to Cite
Muhaimin, M., Sumiati, S., & Hirsanuddin, H. (2019). Pengaturan Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 1–11. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.12
Section
Articles

References

BUKU

Basi, Cik, (2009), Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah, Kencana Prenada Media, Jakarta
Dahlan, Abdul Azis, dkk, (editor), 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve.
Ka’bah, Rifyal, (2007), Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, Al-Mawarid Edisi XVII Tahun 2007.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konversi, diakses dari https://kbbi.web.id/konversi.html, pada tanggal 20 Oktober 2018.
Manan, Abdul, (2018), Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Sebuah Kewenangan Peradilan Agama, Makalah Disampaikan dalam Seminar Nasional Pembuatan Akta Perbankan Syariah, Yogyakarta, Desember 2018.
Mahmud Marzuki, (2004) Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Unram Press, Mataram.
Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia, 2017-2019, Jakarta, Tahun 2016.
Remy, Sutan Sjahdeini. (2007), Perbankan Islam, Cetakan ke-3, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Shadily, Hassan,(1980), Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta.
Ula, Mutamimul, (2000), Penerapan Syari’at Islam, Tarbiyatuna, Jakarta.
Umam, Khotibul. (2016), Perbankan Syariah, Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia, Edisi I, Cetakan I, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya

Karim, Adiwarman A., Perbankan Syariah 2008: Evaluasi, Tren, dan Proyeksi, Research & Management Division Head, (Jakarta: KARIM Business Consulting, 2008).Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 2, Juli 2012 243. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2534/1941

Peraturan Perundang-Undang-Undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, LN Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, TLN Republik Indonesia Nomor 4867.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. www.badilag.net
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi. www.badilag.net
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. www.badilag.net
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.

Internet

Wahmadifham, Definisi Tabdil (Konversi), https://sharianomics.wordpress.com, Di akses pada tanggal 10 April 2018 pada pukul 19.04 wita.