Kewenangan Bale Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pidana dan Perdata Berdasarkan Peraturan Derah NTB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi

Main Article Content

Haeruman Jayadi
Kaharuddin Kaharuddin
Sofwan Sofwan
AD Basniwati

Abstract

ujuan dibentuknya Bale Mediasi adalah untuk membantu terselenggaranya penyelesaian sengketa melalui mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib dan harmonis di masyarakat. Oleh karena itu ,masalah yang dibahas adalah sengketa dalam masyarakat yang dapat diselesaikan melalui Bale Mediasi dan prosedur penyelesaian sengketa pada Bale Mediasi. Tujuan dari makalah ini adalah dalam upaya mewujudkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat (mediasi) yang dilakukan oleh masyarakat. Metodenya menggunakan Penyuluhan Hukum langsung yaitu dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara tim pengabdian dengan peserta penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah dan diskusi dengan menggunakan pendekatan Persuasif, Edukatif, Komunikatif dan Akomodatif.

Article Details

How to Cite
Jayadi, H., Kaharuddin, K., Sofwan, S., & Basniwati, A. (2023). Kewenangan Bale Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pidana dan Perdata Berdasarkan Peraturan Derah NTB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi. Jurnal Kompilasi Hukum, 7(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i1.125
Section
Articles

References

Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Anangga W. Roosdiono, 2021, Prosedur Pemeriksaan Perkata Dalam Arbitrase, dalam Kompilasi Tulisan Para Arbiter, Akademisi dan Praktisi Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Fikahati Aneska.

Huala Adolf, 2021, Filsafat Hukum Pancasila dan Arbitrase dalam Kompilasi Tulisan Para Arbiter, Akademisi dan Praktisi Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta.

Helmy Ziaul Fuad, Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Tradisional Dan Modern (https://drive.google.com/file/d/1Y1n5wF3IehqO-FSKGGsMu2w4l9IZkEIk/view).

Miriam Budiardjo, 2006, Dasar-Dasar Ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

S. Prajudi Atmosudirjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Theo Huijbers, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Surat Edaran Kapolri Nomor Se/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.