Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lontar (Takepan) Sasak Di Indonesia

Main Article Content

Yudhi Setiawan

Abstract

Takepan Sasak sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang hak ciptanya dipegang oleh Negara merupakan ketentuan dari Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Negara diwajibkan untuk menginventarisasi, menjaga dan memelihara Ekpresi Budaya Tradisional. Masalahnya pemanfaatan ekspresi budaya tradisional dengan mudah diklaim sebagai domein pihak lain yang lebih awal mendaftarkan dan mempublikasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum dan upaya hukum bila Takepan Sasak diperbanyak tanpa izin guna kebutuhan komersial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan karya cipta Takepan Sasak  dalam Undang-Undang Hak Cipta belum mampu melindungi ekspresi budaya tradisional secara utuh karena adanya kekaburan norma serta perbedaan karater antara Hak Kekayaan Intelektual dan Ekpresi Budaya Tradisional.

Article Details

How to Cite
Setiawan, Y. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lontar (Takepan) Sasak Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 35–52. https://doi.org/10.29303/jkh.v8i1.129
Section
Articles

References

Dharmawan, Ni Ketut Supasti.. Wiryawan, Wayan., Dunia, Ngakan Ketut., dkk. (2016). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yogyakarta, CV Budi Utama.

Simangunsong, H. L., Santoso B., & Lumbanraja, A.D. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Karya Sastra Novel Versi E-Book Di Tokopedia. Notarius,

Zainul Daulay. 2011. Pengetahuan Tradisional Konsep, Dasar Hukum dan Praktiknya. Rajawali Pers, Jakarta

Muhammad Djumhana. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Ihtelektual . Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zulkifli Makkawaru. 2001. “Perlindungan Paten dan Kewajiban Alih Teknologi†dalam Jurnal Ilmiah Hukum Clavia Volume 2 Nomor 1 Januari 2001

Henry Sulistyo. 2014. Hak kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini dan Aktualisasi, Buku Pertama, Penaku, Jakarta.

Hans Kelsen. 2007. Teori Umum Hukum dan Negara. Bee Media Indonesia, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad.1994. Hukum Harta Kekayaan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Risanti, Naomi Ana, Natasya, Ningrum Leviza, Jelly. 2-Nov-2011. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Warisan Budaya Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional†dalam USU Institutional Repository (http://repository.usu.ac.id. (download, Selasa, 29/01/2013)

Region terbagi atas: AFR: Africa, AST; Arab States, APA; Asia & the Pacific, EPA: Europe and North America, LAC: Latin America and the Caribbien

Adi Sedyawati. 2014. Kebudayaan di Nusantara. Komunitas Bamu, Depok.

Sapta.Nirwandar. 2014. Building WOW Indonesia Tourism and Creative Industry. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Suyud Margono. 2016. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pustaka Reka Cipta, Baandung.

Djulaeka. 2014. Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press, Malang.

Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan Serta Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Paten dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional. Yustisia Jurnal Hukum,

Prabhawa, Cok Gede Agung Wirahadi. (2017). UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA TERKAIT PENJIPLAKAN KARYA SASTRA GEGURITAN SANG CANGAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Kertha Negara. PUTRAYANA, I. K. W., & DARMADHA, I. N. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISONAL INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,

Soelistya, Henry. (2014). Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi. Opini dan Aktualisasi. Jakarta Selatan, Penaku.

Asri, D. P. B. (2017). Model Kebijakan Strategis Terhadap Pelestarian Kebudayaan Lokal ‘Merti Code’Sebagai Aset Daerah Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Berbasis Budaya. Jurnal Jarlit,

Paramisuari, A. A. S., & Purwani, S. P. M. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,

Kartika, E. D. (2018). Perlindungan Hukum Atas Cerita Rakyat Yang Ditulis Oleh Pencipta Dalam Rangka Benefit Sharing. Jurnal Hukum & Pembangunan,

Asyfiyah, S. (2015). Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes Guna Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lokal. Jurnal Idea Hukum,

Hasima.R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat Tolaki. Literasi Hukum.

Sembiring, J. (2016). Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 119-132.

Idriaty.J. (2015). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional oleh Negara Sebagai Pemegang Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Sulawesi Tenggara Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Doctoral dissertation. Thesis. Magister Hukum Universitas Padjajaran Bandung)

Asri, Dyah Permata Budi.(2018), Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui World Heritage Centre UNESCO. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 25 (2), MEI 2018: 256 – 276.