Penyuluhan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Nonpenal Di Daerah Wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah

Main Article Content

Syamsul Hidayat
Laely Wulandari
Lalu Saipudin
Nanda Ivan Natsir

Abstract

Di dalam upaya penyelesaian tindak pidana atau perkara pidana dapat diselesaiakan dengan cara penal atau sistem peradilan pidana dan dengan cara non penal atau cara-cara diluar hukum pidana oleh para pihak sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana. Sebagai Rumusan masalahnya adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah dan bagaimana upaya penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan Instrumen non penal di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah.Penelitian ini emprik dengan pendekatan sosio-legal Jenis penelitian ini adalah sosio-legal yang merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata disusun dalam kalimat, misalnya kalimat hasil wawancara antara peneliti dengan informan. kegiatan penyuluhan hukum keterlibatan masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Non Penal di Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sangat perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi masyarakat mengenai keterlibatan masyarakat dalam melakukan Penyelesaian perkara pidana menggunakan intrumen non penal di Desa Kuta Mandalika Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Article Details

How to Cite
Hidayat, S., Wulandari, L., Saipudin, L., & Natsir, N. I. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Nonpenal Di Daerah Wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.150
Section
Penelitian dan Pengabdian