Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris

Main Article Content

Arief Rahman
Zaeni Asyhadie
Shinta Andriyani
Diman Ade Mulada

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pendaftaran hak atas tanah yang belum dibagi waris yang didaftarkan oleh seorang ahli waris dan mengkaji kekuatan sertifikat yang proses penerbitannya tanpa sepengetahuan dari ahli waris lainnya yang berhak. Adapun jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis pendaftaran hak atas tanah yang belum dibagi waris yang dilakukan pendaftaran oleh seorang ahli waris adalah tidak diperbolehkan secara hukum karena terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah melakukan pembagian  warisan antar ahli waris yang dibuktikan dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu. Sehingga atas dasar itu kemudian ahli waris yang diberikan hak atas tanah tersebut melakukan kegiatan pendaftaran tanah di kantor badan pertanahan yang berwenang dan kekuatan sertifikat yang proses penerbitannya tanpa sepengetahuan dari ahli waris lainnya yang berhak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat selama tidak ada pihak lain yang merasa keberatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, namun tidak berlaku ketentuan ayat (2) nya karena proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan dengan cara itikad tidak baik sehingga pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut meskipun jangka waktu 5 tahun sejak  diterbitkannya sertifikat tersebut telah lewat.

Article Details

How to Cite
Rahman, A., Asyhadie, Z., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2020). Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.21
Section
Articles

References

A. Buku.
Abdulkadir Muhammad, 2009, Hukum Waris, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan Pelaksaanya, Bandung: Alumni.
Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Jayadi Setiabudi, 2013, Panduan Lengkap Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya, Yogyakarta: Buku Pintar.
Maria S.W.Sumardjono,”Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah”,Makalah ” seminar Nasional Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan Pajak–pajak yang terkait: Suatu Proses sosialisasi dan Tantangannya “Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 13 September 1997.
Suhadi dan Rofi Wahasisa, 2008, Buku Ajar Pendaftaran Tanah, Universitas Negeri Semarang.
Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana.
Wantjik Saleh, 1997, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta : Ghalia Indonesia.

B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.