Pemanfaatan Potensi Badan Usaha Milik Desa Sebagai Daya Ungkit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Main Article Content

Sarkawi Sarkawi
Abdul Khair
Kafrawi Kafrawi
Zunnuraeni Zunnuraeni
Moh. Saleh

Abstract

Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 mengenai BUMDes dan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satu permasalahan dalam peningkatan pembangunan dan pengembangan Desa Taman Indah adalah terletak pada Optimalisasi Sumber-sumber Pendapatan atau PAD yang dijadikan sebagai penopang dan pendorong dalam pelaksanaan pemerintahan Desa Taman Indah. Oleh sebab itu solusi yang kami tawarkan adalah melakukan penyuluhan hokum mengenai Pemanfaatan Potensi BUMDES sebagai Daya Ungkit APBDES Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah. Penyuluhan hukum dilakukan dengan metode : (1) Ceramah; (2) Diskusi; (3) Konsultasi Hukum. Melalui kegiatan diskusi dengan peserta penyuluhan, dapat diidentifikasi berbagai potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi BUMDes.

Article Details

How to Cite
Sarkawi, S., Khair, A., Kafrawi, K., Zunnuraeni, Z., & Saleh, M. (2020). Pemanfaatan Potensi Badan Usaha Milik Desa Sebagai Daya Ungkit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 56–73. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.34
Section
Articles

References

A. Buku
Anonymous. Pendekatan Utuh Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa, http://www.keuangandesa.com/pendekatan-utuh-penguatan-kelembagaan- ekonomi-desa/ , tanggal 4 Mei 2017, jam 10.30 WIB.
BUMDes, http://m.kbr.id/muhamad_ridlo_susanto/01-2016/hadapi_mea_pemerintah_disarankan_berdayakan_bumdes/78047.htm l, tanggal 13 Juni 2017, jam 15.00 WIB
Hermansyah, (2015),“Peran Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembngunan Kecamatan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung (Studi Kasus di Desa Tanah Merah dan Desa Sambungan)” dalam eJournal Pemerintahan Integratif.
Juanda., 2004, Hukum Pemerintahan Darah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung.
Malik, Mulyadin. 2017. Membangun Daya Saing Desa Melalui Pengembangan BUMDes (Antara Peluang dan Tantangan di Era Pasar Bebas). Makalah disajikan pada Kuliah Umum Mahasiswa Fisip Unihaz Bengkulu, Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI.
Susilo, Budi dan Komara, K. Eko. 2016. Baseline Research “Membangun Gerakan Desa Wirausaha”. Yogyakarta: Yayasan Penabulu
Sutoro Eko, Masa Lalu, Masa Kini dan Masa Depan Otonomi Desa Working Paper/EKO/II/February/2008, Institute for Reseach and Empowerment, Yogyakarta, 2008

B. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.