Kebijakan Formulasi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Main Article Content

Lubis Lubis
Lalu Saipudin
Idi Amin

Abstract

Laporan Trafficking in Persons Report (TIP) 2018 menunjukan perlindungan korban perdagangan orang di Indonesia masih stagnan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendorong usaha pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi korban, saksi maupun pelapor. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif Hak Asasi Manusia adalah perlindungan hukum berupa restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan oleh negara melalui amar putusan pengadilan kepada terdakwa yang harus diberikan atau dibayarkan kepada korban tindak pidana trafficking. Adapun bentuk perlindungan hukum berupa kompensasi yang merupakan tanggung jawab negara terhadap korban sebagai kelompok masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah, dan merupakan tanggung jawab pemerintah apabila pelaku/terpidana tidak mampu membayarkan restitusi kepada korban. Selain itu bahwa akibat dari tindak pidana pedagangan orang tersebut, korban seringkali mengalami trauma yang berat sehingga perlu memulihkan keadaan psikologis korban terhadap keadaan semula melalui rehabilitasi.

Article Details

How to Cite
Lubis, L., Saipudin, L., & Amin, I. (2020). Kebijakan Formulasi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 175–190. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.42
Section
Articles

References

Abdul Salam Siku. (2016). Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime, Makasar.
Amiruddin dan H. Zaenal Asikin. (2004). Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.
Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom. (2007). Urgensi Perlindungan Korban
Kejahatan Antara Norma dan Realita, ed.1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Farhan, (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
H.R. Abdussalam, Viktimologi, PTIK, Jakarta.
Rena Yulia, Viktimologi. (2005). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persojv$ Especially Women And Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan orang;
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) Indonesia Tahun 2011-2014.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Pengahapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
Internet
Trafficking In Persons Report June 2018, di akses pada https://www.state.gov/j/tip/rls/tiprpt/2018/ link pdf: https://www.state.gov/documents/organization/282798.pdf, akses tanggal 24 Juni 2019.
www.proglenas.go.id diakses pada tanggal 26 September 2019.