Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Subhat Pada Syariah Card

Main Article Content

Fatahullah Fatahullah
Supardan Mansyur
Usman Usman

Abstract

Dunia yang tanpa batas karena arus globalisasi saat ini masyarakat membutuhkan alat pembayaran yang mudah dan praktis. Kartu kredit atau dalam istilah syariah disebut syariah card menjadi kartu yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran maupun penarikan tunai yang sah. Sehingga dalam kartu tersebut ada beberapa pihak yang terlibat sekaligus memiliki prinsip yang berbeda. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang dikumpulkan dari studi kepustakaan, baik yang diperoleh dari bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; pertama, secara yuridis formal syariah card telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan walaupun dengan istilah yang kurang tepat yakni kartu kredit syariah. Karena dalam ekonomi islam sejak berlakunya UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah istilah kredit telah diganti dengan istilah pembiayaan. Konotasi kredit melekat dengan bunga yang hukumnya riba/haram. Jadi akad syariah card telah diakui mulai dari UU 7 tahun 1992, UU No. 10 tahun 1998 keduanya tentang perbankan dan UU. No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah; kedua, akad syariah card atau kartu kredit syariah telah di praktekkan oleh beberapa perbankan syariah walaupun ada sebagian orang yang meragukan kesyariahannya akibat dari beberapa hal. Kesyariahan kartu kredit syariah/syariah card telah mendapatkan legitimasi melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 54/DSN-MUI/X/2006. DSN memberikan penekanan bagi bank syariah yang mengimplementasikan fatwa tersebut dalam produk/akad syariah card harus mematuhi ketentuan misalnya transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah dan denda harus masuk semuanya sebagai dana sosial.

Article Details

How to Cite
Fatahullah, F., Mansyur, S., & Usman, U. (2021). Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Subhat Pada Syariah Card. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1), 27–41. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.69
Section
Articles

References

A. Djazuli, (2006), Kaidah-Kaidah Fikih; Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Kencana, Jakarta,
Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, (2004), Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta
Ahmad Wardi Muslich, (2005), Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Amir Syarifuddin, (2001), Ushul Fiqh, Jilid 2, PT. Logos Wacana Ilmu, Ciputat
Budiharjo, (2018), Inovasi Hybrid Contract & Isu Terkait Akad, Modul Workshop Nasional, Malang
Ghufron A. Mas’adi, (2002), Fiqh Muamalah Kontekstual, PT RajaGrafindo persada, Jakarta
Muhammad Syafi’i Antonio, (2001), Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta
Munir Fuady, (2002), Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Syamsul Anwar, (2006), Kontrak dalam Islam, makalah disampaikan pada Pelatihan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama. Kerjasama Mahkamah Agung RI Dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta
Sutan Remy Sjahdeini, (2014), Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek Hukumnya, Kencana, Jakarta
Sri Redjeki Hartono, (1995), Penulisan Karya Ilmiah Tentang Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta
T.M. Hasbi ash- Shiddieqy, (1997), Pengantar Fiqh Mu’amalah, cet. I, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang
Wahbah az-Zuhaili, (2011), Fiqih Islam wa Adillatuhu, Jilid 5, Gema Insani Press, Jakarta
Untung Raharjo dan Sony Kristiyanto, Sharia Credit Card, Rules and Reality, Jurnal ekonomie, Vol. 01, No. 1, Juni 2019, https://journal.uwks.ac.id/index.php/economie/article/viewFile/821/708, diakses 21/11/2020
https://republika.co.id/berita/peh68o370/konsultasi-syariah-kartu-kredit-syariah, diakses tanggal 21/11/2020
http://www.dakwatuna.com/2009/08/05/3345/hukum-kartu-kredit-syariah/#ixzz6ePdKDvnv diakses 21/11/2020