Tinjauan Politik Hukum Peran Oposisi Dalam Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Main Article Content

Idzhom Ummy Attyyah Maranti
Nizar Denny Cahyadi
I Made Mas Mahayuna
Muhammad Apriadi Abdi Negara
Dewi Kurniawati

Abstract

Dipandang berdasarkan segi etika demokrasi, oposisi politik bisa disebut suatu aktivitas parlementarian yang sangat terhormat, dalam tingkatan demokrasi ia dapat menduduki posisi tertinggi karena sanggup mengendalikan adanya bahaya mayoritarianisme. Meskipunl kita memahami bahwasanya perwakilan rakyat bersifat temporer sedangkan kedaulatan sifatnya permanen, oleh karena itu kontribusi suara dalam pemilihan umum tidak dapat diartikan sebagai penyerahan kedaulatan dari rakyat. Sehingga oposisi dan kritik wajib tetap terdapat dalam nunsa demokrasi, yang diartikan sebagai kelompok masyarakat maupun partai politik yang menduduki peran sebagai oposisi yang mengawasi dan mengkritik ataupun dengan ketat mengawal kebijakans pemerintah. Saat ini belum terdapat lembaga-xlembaga oposisi menjadi elemen dari usnusr demokrasi secara nyata, tetapi sekedar dalam tingkatan xa teoritis semata. Oposisi, bukan hanya perlawanan sikap yang menentang kebijkan saja. merupakan sekelompok msyarakat diluar pemerintah yang dapat bertindak mengontrol secara tegas terhadap kebijakan penguasa yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat. Keberadaan oposisi di indonesia belum begitu solid. Sikap oposisi berkembang dimulai oleh para kalangan elite, cendekiawan yang paham akan politik modern, yang jika dihitung masih sedikit.

Article Details

How to Cite
Attyyah Maranti, I. U. ., Cahyadi, N. D. ., Mahayuna, I. M. M., Abdi Negara, M. A., & Kurniawati, D. (2021). Tinjauan Politik Hukum Peran Oposisi Dalam Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.78
Section
Articles

References

Barnard, F. 1972. Between opposition and political opposition, the search of competitive politics in Czechoslovakia. Canadian Journal of Political Science, 5(4), 533–552.

BI Purwantasari, 2011, Stagnasi Dibalik Oposisi Setengah Hati, Kompas, Jakarta.

Budi Winarno, Sistem Politik Indonesia Era Reformasi, Yogyakarta, Medpress, 2007.

Dahl, R. 1971. Poliarchy: participation and opposition. New Haven, CT, and London: Yale University Press.

Denny Indrayana, Jangan Bunuh KPK (Malang: Intrans Publishing, 2016).

Ismail Aris, “Kedudukan KPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Dalam Perspektif Teori The New Separation of Power,†Jurisprudentie5, no. 1 (2018).

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi(Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

Marwan Effendy, Korusi & Strategi Nasional (Pencegahan Serta Pemberantasannya)(Jakarta: REFERENSI (GP Press Group), 2013).

Padmo Wahjono dan Nasrudin Syamsudin, 1995, Pengantar Ilmu Politik, Radar Grafindo Persada, Jakarta.

Rooney, K. 2001. Encarta concise english dictionary. Sydney: Pan Macmillan.

Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.