Pengaruh Politik Terhadap Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Main Article Content

Aldi Sajian
Imam Trisno Perdana
Ni Putu Yasni Yudiantini
Ikma Hendra Putra
I Komang Wilandra

Abstract

Pemerintah telah membuat kebijakan strategis untuk reformasi hukum melalui RUU Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law. Rancangan Undang-gundang tersebut telah menjadi suatu legal policy dengan adanya persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR RI. Namun pembahasan mengenai Rancangan UndangUndang Tentang Cipta Kerja menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Pekerja/Buruh yang melakukan penolakan secara terang-terangan didasarkan pada tidak diikutkannya Pekerja/ Buruh dalam proses pembahasannya dan substansi Klaster Ketenagakerjaan pula mengubah banyak pasal yang sifatnya perlindungan dari Negara kepada pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian adalah Penelitian Hukum yang menggunakan pendekatan historical dan konseptual. Kesimpulan dari penelitan ini yaitu Konstitusi Negara Republik Indonesia yang telah secara jelas mengamanatkan perlindungan kepada pekerja yang sama sekali tidak tergambarkan baik dalam Nasakah Akademik maupun Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.

Article Details

How to Cite
Sajian, A., Perdana , I. T. ., Yudiantini, N. P. Y., Putra , I. H. ., & Wilandra, I. K. (2021). Pengaruh Politik Terhadap Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.81
Section
Articles

References

Imawanto, dkk “Pengaruh politik dalam pembentukan hukum di indonesiaâ€. Jurnal hukum. Vol 12, No 1. 2021

Mohammad Fandrian Adhistianto, Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), Pamulang Law Review 2020. Vol 3 No 1.

Oetomo, R. G. (2004), Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Grhadhika Binangkit Press.

R., Ridwan H. (2014), Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Soetiksno. Hukum Perburuhan . Jakarta (1978).

Sulistiowati, Ketidakseimbangan Hak Dan Kewajiban Antara Investor Asing Dengan Pekerja Indonesia Dalam Pengaturan Penanaman Modal Dan Ketenagakerjaan. https://jurnal.ugm.ac.id diakses pada 24 Januari 2022 Pukul 01.30 WIB

Worldbank. 2020. â€Pernyataan BankDunia mengenai Undang-Undang Cipta Kerja†16 Oktober 2020. https://www.worldbank.org diakses pada 22 Januari 2022 Pukul 10.20 WIB

Zainal Arifin Mochtar, Politik Hukum RUU Cipta Kerja, diakses melalui https://www.kompas.id/baca/opini/2020/03/09/politik-hukum-ruu-cipta-kerja pada tanggal 7 Februari 2022