Peran Hukum Hki Dalam Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Desa

Main Article Content

Ahmad Zuhairi
Khairus Febryan Fitrahady
Sudiarto Sudiarto

Abstract

Tujuan dari penelitian dan pengabdian ini adalah untuk mendeskripsikan dan membedah peranan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam memberdayakan perekonomian masyarakat desa khususnya di Desa Gegerung Lombok Barat. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dideskripsikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas karya intelegensi dan olah pikir seseorang terhadap barnag/jasa yang dipasarkan dan memiliki nilai yang ekonomis. Banyak potensi yang dimiliki Desa untuk mengembangkan diri dan mendukung sektor pariwisata. Banyak produk desa yang diperkenalkan kepada pasar namun terhenti hanya sampai produksi dan pemasaran saja, padahal banyak produk yang memiliki ciri khas dan nilai pembeda dengan produk lainnya. Hukum Kekayaan Intelektual memiliki banyak jenis dan peranannya dapat meningkatkan identitas dan nilai jual produk jika mendapatkan pengakuan dan labelisasi dalam bentuk merek, indikasi geografis, paten maupun rahasia dagang. Namun masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang pentingnya melakukan pemberdayaan produk barnag/jasa untuk kemudian didaftarkan kepada Direktorat Jenderal HKI melalui Kemenkumham di daerah.

Article Details

How to Cite
Zuhairi, A. ., Fitrahady, K. F., & Sudiarto, S. (2021). Peran Hukum Hki Dalam Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Desa. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.86
Section
Articles

References

A. Buku, Makalah dan Artikel

Abdulkadir Muhammad, 1994, Hukum Harta Kekayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bambang Kesowo, “Pengantar Umum mengenai KI di Indonesiaâ€, makalah pada Pelatihan teknis Yustisial Peningkatan Pengetahuan Hukum bagi Wakil Ketua Hakim Tinggi se-Indonesia yang diselenggarakan di semarang, Tgl 20-24 Juni 1995

Carolyn Hotckis, 1994, International Law for Bisnis, New York :McGraw-Hill.

Edi Suharto, 2007, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial & pekerjaan sosial, (Bandung: Refika Aditama)

Esrom Aritonang, dkk., 2001, Pendampingan Komunitas Pedesaan, (Jakarta: Sekretariat Bina Desa)

Ginandjar Kartasasmita, 1996, Pembangunan Untuk Rakyat, PT.Pustaka CIDESINDO, Jakarta.

Ibrahim, 2017, Makalah Pemberdayaan Potensi Masyarakat Lokal Melalui Pembentukan Peraturan Daerah Hak Kekayaan Intelektual Di Bali, Fakuktas Hukum Universitas Udayana.

Isbandi Rukminto Adi, 2008, Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, 2004, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung.

OK. Sadikin, 2004, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual†Intellectual Property Right, cet 4, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Richard Burton Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.

I Nyoman Sumayadi, 2005, Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat (Jakarta: Citra Utama)

Mochtar Kusumatmadja, 1976, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung.

Ndraha Taliziduhu, 2003, Kronologi Ilmu Pemerintahan Baru, (Jakarta: Direksi Cipta)

Richard Burton Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.

Sudargo Gautama, 1995, Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung: Eresco.

Soetomo, 2011, Pemberdayaan Masyarakat (Mungkinkah Muncul Antitesisnya), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Agreement Establishing the World Intlectual Property Ringht (WTO), UNDANG-UNDANG No. 7 Tahun 1994

UNDANG-UNDANG No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

UNDANG-UNDANG No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten

UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

UNDANG-UNDANG No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varitas Tanaman Baru

UNDANG-UNDANG No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

UNDANG-UNDANG No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

UNDANG-UNDANG No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Tentang Pemerintahan Daerah