Penguatan Perlindungan Hukum Hak-hak Masyarakat Lokal dalam Pemberdayaan Kepariwisataan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lombok

Main Article Content

Muhammad Irfan

Abstract

Ketika kita berbicara dalam ranah hukum, maka akan tampak bahwa ada kepentingan pada tingkatan masyarakat lokal yang harus dilindungi, hal ini dilatarbelakangi oleh seperti adanya desakan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan kepariwisataan atas keamanan, kenyamanan dan keberlanjutan sebuah usaha dalam ikut meningkatkan pergerakan wisata di kawasan KEK. Upaya perlindungan terhadap aktivitas masyarakat lokal yang mencoba bertahan hidup dengan adanya pergerakan wisata di kawasan wisata KEK telah memberikan pengaruh yang cukup penting dalam lingkup keseharian mereka, sebagai insan hukum, apabila mereka tidak dilindungi maka akan muncul tindakan yang bersifat kesewenangan atas nama negara sebagai pemegang regulasi yang menindas kepentingan mereka. Dalam tulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan melihat bekerjanya aturan hukum dalam mewujudkan prilaku yang sesuai kaedah hukum dengan berusaha mendeskripsikan secara empiris fakta hukum yang muncul dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis.

Article Details

How to Cite
Irfan, M. (2023). Penguatan Perlindungan Hukum Hak-hak Masyarakat Lokal dalam Pemberdayaan Kepariwisataan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lombok. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i1.135
Section
Penelitian

References

Harsono, B. (1997). Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, jilid 1. Jakarta, Indonesia: Djambatan Publishing.

Hp. Panggabean, Inkonsistensi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Minerba dalam hal pemberdayaan masyarakat hukum adat, Jurnal Lawa Review, Volume X1 No. 1 2011

Irfan, M. (2022). Perlindungan Aspek Keperdataan Bagi Wisatawan Atas Keamanan Dan Kenyamanan Di Kawasan Pariwisata Kuta Mandalika Lombok Dalam Mewujudkan Pariwisata Yang Bermartabat. Private Law, 2(3), 789-794.

Irfan, M. (2023). Bekerjanya Hukum Dalam Pertambangan Emas Tidak Berizin Dikecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1).

Widiastari, N. M. N. R., & Indrawati, A. S. (2013). Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1(5).