Penyuluhn Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Perpajakan Daerah Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur

Main Article Content

Minollah
Galang Asmara
Kaharudin

Abstract

Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak daerah, tujuan dan fungsinya serta penegakan hukumnya. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk ceramah kepada seluruh peserta (masyarakat, dan penyelenggara pemerintahan desa). Selanjutnya peserta diberikan kesempatan untuk mengemukakan tanggapan maupun pertanyaan-pertanyaan yang kemudian dijawab oleh tim penyuluh. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum ini maka dapat disimpulkan bahwa perhatian masyarakat terhadap materi penyuluhan cukup besar terlihat dari adanya antusiasme yang tinggi dengan diajukannya berbagai pertanyaan kepada tim penyuluh dan mengemukakan apa yang terjadi dalam praktek selama ini dalam masyarakat. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlu diadakan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam bentuk penyuluhan hukum guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum sehingga pada akhirnya dapat diharapkan ada kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.

Article Details

How to Cite
Minollah, Asmara, G. ., & Kaharudin. (2024). Penyuluhn Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Perpajakan Daerah Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1), 51–61. https://doi.org/10.29303/jkh.v9i1.171
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Abdul Waid, 2020, Penegakan Hukum Pajak Untuk Menegakkan Ketahanan Ekonomi Indonesia Ditengah Pandemi Covid-19, Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, Vol: 3. No. 2, Juni 2020.

Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional, 2005Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Departemen Keuangan RI, 2005, Evaluasi Pelaksanaan UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta,.

Chidir Ali, 1993, Hukum Pajak Elementer, (Bandung: Eresco,).

Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2007, Pedoman Nasional Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ( Jakarta :).

Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Brosur, Lebih Dekat Dengan Pajak, Anak Muda Ngerti Pajak, Tanpa Tahun

Jimly Asshiddiqie, 2020, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 19 November.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Ingris Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)

Juniarto Lindo, Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan. Dalam Lex Administrasi. Vol. III/No. 8/Oktober/2015

Ortax, 2021, Media Perpajakan Di Indonesia, 1 November 2021

Oyok Bunyamin, Perpajakan Pusat & Daerah Dilengkapi dengan Uraian Undang-undang Terbaru: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPn BM, (Bandung: Humaniora, 2010)

Paras Pendeta Iditara, Implementasi Penegakan Hukum Dalam Hukum Pajak (Terhadap Tindak Pidana Korupsi Perpajakan, Researchgate.net

Pasal 1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi ketiga (Bandung: PT. Eresco, 1991),.

Rochmat Soemitro, 1986, Asas dan Dasar Perpajakan 1 (Bandung: Eresco, 1986)

Rochmat Soemitro, 1991, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, (Bandung: Eresco)

Santoso Brotodiharjo R, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Edisi Ketiga) (Bandung: PT. Eresco)

Sondang Edward Situngkir, 2017, Penegakan Hukum Bidang Perpajakan Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Di Kota Pontianak), Dalam NESTOR, Tanjung Pura Journal of Law Vol. 4 No. 4 (2017)

Sony Devano & Siti Kurnia Rahayu, 2006, Perpajakan (konsep, Teori dan isu), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)

Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga), (Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Balai Pustaka 1995)

Utang Rosidin, 2010, Otonomi Daerah dan Desentralisasi dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dengan Perubahan-Perubahannya, Bandung: Penerbit CV. Pustaka Setia)

Widi Widodo dan Dedy Djefris, 2008, Tax Payer’s Right’s Apa Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Hak-Hak Wajib Pajak, (Bandung : Alfabeta, )

Wojowasito S, 2001, Kamus Umum Belanda, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve).

Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Pengantar Hukum Pajak, Edisi Terbaru, (Yogyakarta: Penerbit Andi).