Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pengawasan Keuangan Daerah Oleh DPRD di Kabupaten Lombok Tengah

Main Article Content

AD Basniwati
Rahmadani

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip good gavernance dalam pengawasan terhadap keuangan daerah di Kabupaten Lombok tengah dengan target khusus berupa dihasilkannya bahan ajar dalam mata kuliah Hukum Tata Negara. Adapun metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris dengan mempergunakan metode pendekatan perundang- undangan, metode pendekatan konseptual dan metode pendekatan sosiologis. Melalui pendekatan sosiologis melakukan kajian secara mendalam terkait implementasi di lapangan sedangkanpendekatan perundang- undangan tersebut peneliti akan melakukan kajian secara mendalam terhadap ketentuan UUD 1945 dan UU kaitannya pengawasan daerah. Melalui pendekatan konseptual, peneliti akan mengkaji konsep-konsep pemikiran dari para ahli/pakar Hukum Tata Negara terkait dengan lembaga-lembaga negara. Luaran yang diharapkan dari penelitian ini adalah dihasilkannya jurnal ilmiah dan bahan ajar terutama untuk mata kuliah Hukum Tata Negara. Selain itu, hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk melakukan perbaikan hubungan antar lembaga negara.

Article Details

How to Cite
Basniwati, A., & Rahmadani. (2025). Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pengawasan Keuangan Daerah Oleh DPRD di Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 313–324. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.198
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

GhonyRenaldy. 2015. Pengaruh Fungsi Pengawasan Dewan {erwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Penggunaan Anggaran {endapatan dan Belanja Daerah (APBD) Di Kabupaten Minahasa Selatan, Jurnal Administrasi Publik UNSRAT, Vol 3 No. 31.

Juharni, 2016, Model Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah Di Kabupaten Sinjai, Open Journal Systems Universitas Negeri Makasar, Vol 3 No. 1.

M. Jimung, 2004, Kemampuan anggota Dewan dalam Melaksanakan Fungsi Legislasi dan Pengawasan, Yogyakarta: Pusaka Nusatama.

Musnaidi.2014. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan APBD Kabupaten Pasaman.Universitas Eka Sakti, Vol 4 No. 4.

Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2017.

Oyan James. 2017. Implementasi Fungsi Penagwasan DPRD Kota Manado.Jurnal Politico Universitas Sam Ratulangi, Vol 6 No. 1.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah

Ridha Kurniawan, Mekanisme Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan APBD Oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Indonesia, Jurnal Yuridis Unaja Vol. 1 No. 1 Mei 2018, hlm 57-59.

Sunarno Siswanto, 2016. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Untung Rosidin, dalam Suharizal dan Muslim Chaniago, Hukum Pemerintah Daerah Setelah Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: Thafamedia, 2017.

Yandrianggiawan.http://yandrianggriawan.bl ogspot.co.id/2010/10/makalah-sistem-pemerintahandaerah.html Diakses Tanggal 16 Oktober 2015