Kajian Penyalahgunaan Kewenangan Diskresi Oleh Camat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Indonesia

Main Article Content

Ary Wahyudi
Hafizatul Ulum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan kewenangan diskresi camat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan bagaimana konsekuensi hukum penyalahgunaan kewenangan diskresi oleh Camat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) yang bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan diskresi camat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan diskresi camat dalam pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan bentuk fleksibilitas hukum yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan apabila camat menyalahgunakan kewenangan diskresi, maka terdapat beberapa konsekuensi hukum yakni sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana jika terbukti dilakukan secara sengaja atau korupsi.

Article Details

How to Cite
Ary Wahyudi, & Ulum, H. (2025). Kajian Penyalahgunaan Kewenangan Diskresi Oleh Camat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 244–253. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.239
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Buku

Al Atok, A. Rosyid.,2016,Negara Hukum Indonesia, Unit Pelaksana Teknis PusatPengkajian Pancasila,Universitas Negeri Malang.

Ilmar, Aminuddin, 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Predana Media. Jakarta.

Luthfi J. 2016. Kurniawan dan Mustafa Lutfi, Hukum dan Kebijakan Publik : Perihal Negara, Masyarakat Sipil, dan Kearifan Lokal dalam Perspektif Politik Kesejahteraan. Cet. II;Setara Press. Malang.

Nomensen Sinamo, 2016. Hukum Administrasi Negara. Permata Aksara Jakarta .

Pratiwi, Cekli Setya, et.al, 2016, Penjelasan Hukum Asas asas Umum Pemerintahan Yang Baik Hukum Administrasi Negara, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta.

Ridwan. 2014. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. FH UII Press. Yogyakarta.

Artikel Jurnal

Ansori, L. (2017). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135–150. https://doi.org/ 10.35586/.v2i1.165.

Ashfiya, Dzikry Gaosul. “DISKURSUS PERGESERAN KONSEP DISKRESI PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN PENGUJIANNYA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA”. Jurnal Hukum Peratun 6, no. 1 (February 28, 2023): 57–88. Accessed June 10, 2025. http:// jurnalhukumperatun. mahkamahagung.go.id /index.php/peratun/article/view/223.

Barhamudin, B., & Hendra, H. (2021). Kedudukan Camat Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Solusi, 19(2), 227–251. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.362

Rahmawan, T. I. (2018). Mendudukkan Lingkup Pemantauan Dan Evaluasi Peraturan Daerah Oleh Dewan Perwakilan Daerah. SAPIENTIA ET VIRTUS, 3(1), Hal 21 – 47. https://doi.org/10.37477/sev.v3i1.176

Suhardiman, Sri Karyati, & Hafizatul Ulum. (2025). Tinjauan Yuridis Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata Ditinjau Dari Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Unizar Recht Journal (URJ), 4(1), 132–143. https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.247 DOI: https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.247

PUSPITA SARI, Yuyun; DAMAYANTI, Gusti Ayu Ratih; KARYATI, Sri. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Melakukan Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dan Peraturan Daerah (Perda). Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 4, n. 2, dec. 2021. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/469>. Date accessed: 13 june 2025. DOI: http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v4i2.469

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan