Kedudukan Hukum Perjanjian Elektoral dalam Program PTSL dan Implikasinya terhadap Kepastian Hak Atas Tanah di Indonesia

Main Article Content

Ahmad Ramdani Chairi
Reni Anggriani

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum perjanjian elektoral dalam program ptsl dan implikasinya terhadap kepastian hak atas tanah di indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatiftentang bagaimana kedudukan hukum perjanjian elektoral dalam program ptsl dan implikasinya terhadap kepastian hak atas tanah di indonesia. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang ada dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara normatif untuk menjawab permasalahan yang dikaji. Hasil dari penelitian ini adalah Perjanjian elektoral dalam (PTSL) menimbulkan benturan antara hukum perdata dan hukum agraria. Secara perdata sah menurut Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, tetapi secara agraria tidak sah karena tidak dibuat melalui akta PPAT sesuai UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997. Kondisi ini merugikan pemilik tanah, pihak ketiga, dan negara. Diperlukan perlindungan hukum preventif dan represif serta regulasi tegas untuk menutup kekosongan hukum agar tujuan (PTSL), yaitu kepastian hukum dan keadilan pertanahan dapat tercapai.

Article Details

How to Cite
Chairi, A. R. ., & Anggriani, R. . (2025). Kedudukan Hukum Perjanjian Elektoral dalam Program PTSL dan Implikasinya terhadap Kepastian Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 359–374. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.271
Section
Articles

References

Apriyani, Nurul Aulia. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Penjual Terhadap Pihak Pembeli Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Augustine, Vieztanio Fynanda. “Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Dalam Pencegahan Sengketa Tanah Di Kabupaten Tuban.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.

Deddi Diliyanto, S H, And S H Zainal Asikin. “Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-Puu-Xii-2014.” Jurnal Ilmiah Hukum De’jure: Kajian Ilmiah Hukum 3, No. 1 (2018): 28–55.

Fatoni, Daffa Rizqi Ardiansyah. “Tinjauan Yuridis Sertifikat Tanah Pengganti Dalam Transaksi Jual Beli Tanah.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Fu’adah, Kholishotul. “Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Letter C Dalam Kasus Sengketa Tanah Di Perdesaan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Halimahtusadiah2, Fauziah Lubis1. “Kedudukan Akta Dibawah Tangan Sebagai Ketetapan Hukum.” Judge : Jurnal Hukum 05, No. 02 (2024): 32–38. Https://Journal.Cattleyadf.Org/Index.Php/Judge/Indexkedudukanaktadibawahtangansebagaiketetapanhukum-Fauziahlubiset.Al.

Haryanti, Intan. “Efektifitas Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Secara Massal Melalui Program Ptsl Dalam Memberikan Kepastian Hukum [Studi Di Kabupaten Grobogan].” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.

Hutasoit, Siska Uli. “Tinjauan Hukum Mengenai Kepemilikan Tanah Adat Yang Dikuasai Tanpa Sertifikat Berdasarkan Uu No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa),” 2025.

Karjoko, Lego. “Formulasi Prinsip Bagi Hasil Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dalam Rangka Pemberian Hgb/Hak Pakai Di Atas Hm.” In Open Society Conference Social And Political Challenges In Industrial Revolution, 4:88, 2019.

Kumalasari, Devy, And Dwi Wachidiyah Ningsih. “Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) Kuh Perdata.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 7, No. 2 (2018).

Latifah, Hilda, Dwi Ratna Kartikawati, And Murendah Tjahyani. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Semen Curah.” Krisna Law 3, No. 2 (2021): 1–8.

Limanto, Maria Franciska, Frangky Jonatan, And Imelda Martinelli. “Efektivitas Legalitas Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Elektronik Ditinjau Berdasarkan Hukum Perikatan.” Jurnal Kewarganegaraan 7, No. 2 (2023): 2176–84.

Maemunah, Siti. “Analisis Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing (Wna) Di Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Malawi, Rina. “Akibat Hukum Peralihan Hak Milik Atas Tanah Absentee Yang Diperoleh Melalui Pewarisan,” 2020.

Masnah, Masnah, And Ali Hanafiah Muhi. “Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Kabupaten Muaro Jambi.” Jurnal Renaissance 6, No. 2 (2021): 783–801.

Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal Usm Law Review 5, No. 2 (2022): 539–52.

Maulidi, Muhammad Jefrry, M Arba, And Kaharuddin Kaharuddin. “Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Bukti Akta Di Bawah Tangan Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah).” Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan 5, No. 3 (2017): 419.

Miftahudin, Muhamad Rafli, Alya Nur Oktafiani, Soca Rizky Amalina, Ade Ernawan, And Zelfi Ghaffar Aufiya. “Akibat Hukum Jual Beli Di Bawah Tangan Dalam Pembelian Tanah Yang Tidak Dituangkan Dalam Akta Otentik.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 4, No. 2 (2025): 3480–93.

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Warta Dharmawangsa 13, No. 1 (2019).

Munfarid, Husnul. “Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Ppat Terhadap Proses Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Analisis Putusan No. 18/Pdt. G/2012/Pn. Lmg).” Brawijaya University, 2014.

Murni, Christiana Sri. “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 2 (2018).

Nasir, Siti Maryam. “Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Ganda (Overlapping) Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, No. 4 (2024): 301–11.

Octavyani, Eva Husnun Nabila. “Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Kavling Perumahan Yang Menjadi Objek Sengketa.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 2, No. 2 (2025): 21–31.

Oktamiarsa, Salsabila Biuti, And Fitika Andraini. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.8 (2024) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Ketujuh) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 5, No. 8 (2024): 1–18.

Prastika, Nabila Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Putra, Fani Martiawan Kumara. “Tanggung Gugat Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Bentuk Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 26, No. 2 (2017): 1–31.

Rahmad, Jheni. “Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Milik Dan Tanggung Jawab Pemerintah Atas Kepemilikan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Putusan Nomor 743/Pdt. G/2022/Pn. Jkt. Sel Tentang Pembatalan Shm Nomor 11142/Bintaro/2019).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Rahmatullah, Rudi. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Tanah Kavling Berbasis Syariah,” 2023.

Ramadhani, Rahmat. “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah.” Sosek: Jurnal Sosial Dan Ekonomi 2, No. 1 (2021): 31–40.

Rejekiningsih, Triana. “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia).” Yustisia 5, No. 2 (2016): 298–325.

Ridwan Khairandy, S H. “Iktikad Baik Pada Perjanjian Build, Operate, And Transfer (Bot) Yang Mengandung Prestasi Multitafsir,” 2020.

Rizki, Muhamad, And Jum Anggriani. “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, No. 4 (2025).

Romadhoni, Dimas Eko. “Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Mediator Kantor Pertanahan Kota Semarang.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.

Rondonuwu, Giovanni. “Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Pp Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Lex Privatum 5, No. 4 (2017).

Saragih, Wandy Prayoga. “Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Diambil Dengan Penyalagunaan Hak Atas Tanah Demi Kepentingan Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa),” 2024.

Sari, Ratih Mega Puspa, Sidik Purnama, And Gunarto Gunarto. “Peranan Ppat Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli.” Jurnal Akta 5, No. 1 (2018): 241–46.

Satrio, J, Hukum Perikatan, And Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. “Buku I.” Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995.

Setyawan, Citra Adityana, And Antiko Wati. “Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Kuitansi Jual Beli.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 3, No. 1 (2022): 14. Https://Doi.Org/10.19184/Jik.V3i1.34913.

Sumarno, Edy. “Kajian Hukum Kekuatan Pembukian Akte Notaris Dibandingkan Akte Di Bawah Tangan Yang Berlaku Di Indonesia.” Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam 9, No. 2 (2023): 250–68.

Susanti, Nia. “Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Indragiri Law Review 2, No. 2 (2024): 33–39.

Syarief, Elza. Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Kepustakaan Populer Gramedia, 2014.

Tandori, Tandori, And V Hari Supriyanto. “Kontradiksi Hak Komunal Dan Hak Ulayat Dalam Hukum Pertanahan Indonesia: Tinjauan Yurisprudensi Dan Regulasi Indonesia.” Tunas Agraria 8, No. 3 (2025): 380–400.

Tinindra, Diniyosa Arteriovani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Atas Sengketa Kepemilikkan Tanah Di Pengadilan.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2024.

Ummam, Khoirul, Deny Guntara, And Muhamad Abas. “Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Dibawah Tangan Atas Jual Beli Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Pasal 1320 Kuhperdata.” The Juris 7, No. 1 (2023): 133–44.

Utari, Sri. “Urgensi Pencantuman Jangka Waktu Dalam Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Dihadapan Notaris.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.

Weydekamp, Gerry. “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum.” Lex Privatum 1, No. 4 (2013).

Widiyaningsih, Wiwin. “Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Standar Baku Dalam Mencapai Keadilan Berkontrak.” Journal Presumption Of Law 2, No. 1 (2020): 72–115.

Wiryanatha, I Made Ariwangsa, M Arba, And Widodo Dwi Putro. “Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Melanggar Hukum Dalam Pemilikan Tanah Oleh Orang Asing (Studi Putusan No. 328/Pdt. G/2013/Pn. Dps.).” Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan 7, No. 3 (2019): 403–24.

Yagus Suyadi, S H. Menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl). Sinar Grafika, 2024.

Yuda, Dela Fatwa. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait Dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.