Urgensi Penghapusan Daluwarsa dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia

Main Article Content

Ika Yuliana Susilawati
Muhamad Rifaldi Setiawan

Abstract

Penerapan daluwarsa terhadap tindak pidana kekerasan seksual menimbulkan problematika serius, terutama terkait dengan perlindungan korban dan pemenuhan hak atas keadilan. Daluwarsa dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pertama Daluwarsa Penuntutan adalah hapusnya hak negara untuk menuntut seseorang, dan kedua Daluwarsa Pelaksanaan Pidana adalah hapusnya kewenangan negara untuk melaksanakan putusan pidana yang sudah inkracht. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yuridis yang penulis gunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach).  Pengaturan Daluwarsa dalam Perspektif Tindak Pidana Kekerasan Seksual baik daluwarsa penuntutan maupun daluwarsa pelaksanaan pidana yaitu Daluwarsa Penuntutan pada Pasal 78-82 KUHP Lama dan Pasal 132-139 KUHP Baru, Daluwarsa Pelaksanaan Pidana pada Pasal 84 dan 85 KUHP Lama dan Pasal 140 sampai dengan Pasal 143 KUHP Baru. Selain itu, pengaturan daluwarsa juga terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dimana dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, ketiadaan daluwarsa ini berlaku jika kekerasan seksual tersebut dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity). Kemudian,Urgensi penghapusan daluwarsa, baik daluwarsa penuntutan maupun daluwarsa pelaksanaan pidana diperlukan karena pertama Karakteristik Korban yaitu Trauma dan Delayed Disclosure, kedua pemenuhan HAM Korban, ketiga Tingkat Keseriusan Kejahatan, keempat Ketimpangan Relasi Kuasa, dan kelima Keadilan Restoratif dan Pemulihan.


Kata kunci: Daluwarsa Kekerasan Seksual; Urgensi Daluwarsa.

Article Details

How to Cite
Yuliana Susilawati, I., & Muhamad Rifaldi Setiawan. (2025). Urgensi Penghapusan Daluwarsa dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 621–632. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.302
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

A. Faishol Qodri, Zulkarnain, Mufidatul. “Analisis Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Telah Daluwarsa.” CIASTECH Seminar Na (2021): 143–52.

Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Indonesia, Republik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1946).

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Perempuan, Komisi Nasional. “RINGKASAN EKSEKUTIF ‘MENATA DATA, MENAJAMKAN ARAH: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024’ Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024,” 2025. https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316.

Singgih, Viriya. “Kronologi Kekerasan Seksual Selama Hampir 20 Tahun Pada Anak-Anak Panti Asuhan Di Tangerang.” BBC News Indonesia, 2024.