Hubungan Peraturan Program Makan Bergizi Gratis Dengan Peran Nutrisionis

Main Article Content

Adevia Ayu Restiana

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis (PMBG) merupakan sebuah kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, terutama kelompok anak sekolah dan kelompok rentan. Implementasi program tersebut membutuhkan keterlibatan tenaga nutrisionis sebagai tenaga ahli yang bertanggung jawab dalam perencanaan menu, pemantauan status gizi, edukasi, hingga pengawasan keamanan pangan. Artikel ini bertujuan menganalisis hubungan antara peraturan PMBG dengan peran nutrisionis dalam konteks keberhasilan program. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan PMBG sangat bergantung pada kompetensi nutrisionis, terutama terkait pemenuhan standar menu bergizi seimbang, pemantauan keamanan pangan, dan evaluasi dampak program. Peraturan PMBG memberikan landasan hukum dan pedoman teknis yang memperkuat kedudukan nutrisionis sebagai tenaga kunci dalam keberhasilan program.

Article Details

How to Cite
Restiana, A. A. . (2025). Hubungan Peraturan Program Makan Bergizi Gratis Dengan Peran Nutrisionis. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 588–597. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.304
Section
Articles

References

Agustini, Ucu, dan Sri Mulyani. “Efektivitas dan Tantangan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Intervensi Pendidikan di Indonesia.” Jurnal Kiprah Pendidikan 4, no. 3 (2025): 363.

Desiani, Natalia, dan Ahmad Syafiq. “Efektivitas Program Makan Gratis pada Status Gizi Siswa Sekolah Dasar: Tinjauan Sistematis.” Manuju: Malahayati Nursing Journal 7, no. 1 (2025): 28.

Febryanti, Ika, dkk. “Implementasi Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) (Studi Kasus pada SDN 3 Kepanjen Kabupaten Malang).” Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 7, no. 1 (2025): 67.

Kumalasari, Etika. Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Hak Anak dan Kewajiban Negara dalam UUD 1945. Salatiga: UIN, 2025.

Laswati, Dyah Titin. “Masalah Gizi dan Peran Gizi Seimbang.” Agrotech 2, no. 1 (2017): 69–70.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Pasal 28B ayat (2).

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Pembukaan UUD 1945.

Virlana, Bintari, dan Arman Tjoneng. “Kepastian Hukum Program Makan Bergizi Gratis: Kajian atas Usulan Pemanfaatan Dana Zakat.” Morality: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2025): 58–63.