Konstruksi Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendorong Pembangunan Ekonomi Di Desa Bagek Polak

Main Article Content

Sudiarto Sudiarto
Ahmad Zuhairi
Khairus Febryan Fitrahady

Abstract

Badan Usaha Milik Desa atau yang disingkat BUMDES, merupakan hak otonomi yang dimiliki oleh Desa, sebagai wadah dan tempat mengembangkan potensi Desa dan meningkatkan mutu ekonomi dan pembangunan suatu Desa, pengaturan BUMDES sendiri diatur dan terafiliasi dalam Undang-Undang Desa maupun peraturan terkait dengan Pemerintahan Desa. Namun keberadaan BUMDES belum familiar di berbagai Daerah, salah satunya di wilayah Lombok Barat. salah satu Desa yang keberadaan BUMD masih belum maksimal adalah Desa Bagek Polak, Labuapi, Lombok Barat. Metode yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah metode normative empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Dari hasil penulisan didapatkan bahwa di Kabupaten Lombok Barat sendiri keberadaan BUMDES masih sanga minim, hal ini terlihat dari jumlah Desa adalah 119 , dengan jumlah BUMDES sebanyak 58 Desa, diantaranya 58 Desa yang memiliki BUMDES namun hanha 32 yang aktif, sedangkan yang lain kurang bahkan tidak aktif, dimana 40 % bentuk usaha simpan pinjam, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan BUMDES masih belum banyak diminati oleh masyarakat.

Article Details

How to Cite
Sudiarto, S., Zuhairi, A., & Fitrahady, K. F. (2019). Konstruksi Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendorong Pembangunan Ekonomi Di Desa Bagek Polak. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 217–224. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.32
Section
Articles

References

Buku
Asikin, Zainal & Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, Jakarta 2016
Asikin Zainal , Hukum Dagang, Rajawali Press, 2003
Bahrein T.Sugihen, 1996, Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
Mubyarto dan Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo, 1988, Pembangunan Pedesaan di Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,
N. Daldjoeni dan A. Suyitno, 1986, Pedesaan, Lingkunngan, dan Pembangunan, Bandung: Alumni,
Robert Chambers, 1988, Pembangunan Desa Mulai dari Belakang, Jakarta: LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial),
Soerjono dan Abdul Rahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Jurnal & Makalah
Ngesti D. Prasetyo, Sistem Pemerintahan Desa, Makalah 2006.

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP)

Amelia Sri Kusuma Dewi, Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta menumbuhkan perekonomian Desa, Journal of Rural and Development Volume V No.1 Februari 2014


Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa