Peran Bapas Dalam Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berbasis Restorative Justice

Authors

  • Dewi Sartika Universitas Mataram
  • Fatahullah Fatahllah Universitas Mataram
  • Lalu Adnan Ibrahim Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.85

Keywords:

Pidana Anak;, Anak Berhadapan dengan Hukum, Restorative Justice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbasis Restorative Justice. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam penanganan ABH sejak tahap pre adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi, yang secara fungsional ada pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang berada dibawah komado Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Seluruh proses peradilan pidana anak menjadi tugas dari Bapas yang membuat Bapas memegang posisi sentral dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana. Hanya saja perlu penegasan dalam berbagai aturan tambahan mengenai peran Bapas dalam setiap proses peradilan pidana anak.

 

Downloads

Published

2021-06-30

How to Cite

Sartika, D. ., Fatahllah, F., & Ibrahim, L. A. (2021). Peran Bapas Dalam Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berbasis Restorative Justice. Journal Kompilasi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.85