Analisis Sosio Yuridis Terhadap Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

Main Article Content

Rodliyah Rodliyah
Lalu parman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang: (1) bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,  (2) sanksi  bagi pelaku yang melakukan penyimpangan  dalam  pengadaan barang dan jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan undang-undang (statute approah), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological approach).


Bentuk  penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, yaitu  kriteria penerimaan barang biasa, volume barang yang tidak sama dengan yang tertulis di dokumen lelang, jaminan pasca jual palsu, tidak sesuai spek dan kualifikasi teknis, adanya contract change order di tengah pengerjaan, dan memungkinkan terjadinya perubahan spek dan kualifikasi pekerjaan. Potensi berada pada lingkup Badan Anggaran DPR,  Pokja Pengadaan Barang/Jasa,  PPK,  Kantor Kas Negara, dan pengawasan. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyedia barang yang melakukan pelanggaran ter-hadap kontrak pengadaan barang/jasa adalah (1)  sanksi digugurkan dalam pemilihan, (2) sanksi pencairan jaminan, (3) sanksi daftar hitarn, (4)  sanksi ganti kerugian; dan/atau (5) sanksi denda.

Article Details

How to Cite
Rodliyah, R., & parman, L. (2019). Analisis Sosio Yuridis Terhadap Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 128–142. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.10
Section
Articles

References

Buku

JJ.H. Bruggink, (2015), Refleksi tentang Hukum (Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum), diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Philipus M. Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, (2011), Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, (2009), Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Purwosusilo, (2013), Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Kencana, Jakarta.

Rodliyah, Hj dan Salim HS., (2017), Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya), RadjaGrafindo, Jakarta.

Sudarto, (1990), Hukum Pidana Jilid I A dan I B. Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto.

Jurnal

Amiruddin, (2012), Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui Instrumen Hukum Pidana Dan Administrasi, Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No. 1 Juni.

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, (2013), Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Realitas Antagonis Dalam Perwujudan Prinsip Clean Governance di Indonesia, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. II, No. 2 Mei.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa


Website

https://mediaindonesia.com/read/detail/316218-pengadaan-barang-dan-jasa-masih-jadi-sumber-korupsi diakses tanggal 29 Oktober 2020
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/14404821/kpk-sebut-70-persen-kasus-korupsi-terkait-pengadaan-barang-dan-jasa, diakses tanggal 29 Oktober 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi, “Statistik TPK Berdasarkan Jenis Perkara”, https://www.kpk. go.id/id/splash, akses tanggal 23 Agustus 2020