Model Perlindungan Hukum Bagi Anak Jalanan Terhadap Tindak Pidana Seksual Di Indonesia

Main Article Content

Sri Karyati

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normative yan menitikberatkan pada kajian perundan-undangan dan bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi anak jalanan terhadap kejahatan seksual dan model perlindungan hukum bagi anak jalanan terhadap kejahatan seksual.Sebagai subjek hukum, anak-anak harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dengan orang dewasa. Perlindungan terhadap anak-anak jalanan merupakan amanat yang terkandung dalam Pasal 34  Ayat (1)  UUD NRI tahun 1945. Jumlah anak jalanan makin meningkat dan hal ini diikuti oleh meningkatnya kejahatan yang dialami oleh anak-anak jalanan, khususnya kejahatan seksual. Dan jika dikaitkan dengan amanat konstitusi maka Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjadi pionir dalam hal mengurangi tingkat kejahatan seksual yang terjadi dikalangan anak-anak jalanan serta berkewajiban untuk melindungi hak-hak anak jalanan untuk tidak mendapat pelecehan seksual khususnya.

Article Details

How to Cite
Karyati, S. (2020). Model Perlindungan Hukum Bagi Anak Jalanan Terhadap Tindak Pidana Seksual Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 83–100. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.37
Section
Articles

References

Buku
.
A. Masyhur Effendi, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi manusia & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia, Ghalia Indonesia, Bogor.

Abu huraerah, 2007, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), Nuansa, Bandung.
Ahmad Kosasih, 2003, HAM Dalam Perspektif Islam Menyingkap Persamaan dan Perbedaan Antara Islam dan Barat, Salemba Diniyah, Jakarta.

Bagir Manan (Editor), 1996, Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi dan Negara Hukum (Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof. DR. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, SH), Gaya Media Pratama, Jakarta.

Dadang Juliantara, 1999, Jalan Kemanusiaan : Panduan untuk memperkuat Hak Asasi Manusia, LAPERA Pustaka Utama, Yogyakarta.

Ifdhal Kasim (editor ), 2001, Hak Sipil dan Politik : Esai-esai Pilihan, Buku 1, ELSAM, Jakarta.

Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Semarang,.

Mulyana W. Kusumah, 1985, Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia Suatu Pemahaman Kritis, Alumni, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R.Soetojo Prawirohamidjojo & Marthalena Pohan, 2000, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya, Airlangga University Press.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Todung Mulya Lubis, 1984, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta, LP3ES.

Makalah, Artikel, Jurnal

Hasbalah M. Saad, makalah rutin, Kementerian Negara Urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2000.

Muhidin Syarif, Kesejahteraan Anak, Makalah disampaikan pada Seminar Internasional Penanggulangan Masalah Anak, “Eradication Child Problems : Policy, Program, and Strategy”, tanggal 5 Juli 2003, UNLA, Bandung.

Makalah Lokakarya Kemiskinan dan Anak Jalanan, Departemen Sosial, tanggal 25 & 26 Oktober 1995, Jakarta, 1995.

Pemetaan dan Survey Sosial Anak Jalanan, UNIKA ATMAJAYA & Depsos RI, 1999.

https://benradit.wordpress.com/2020/05/20/perspektif-ham-terhadap-anak-jalanan/accesed5 mei2020.

Sugianto, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Yayasan Madinatunajjah Kota Cirebon), de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 5 Nomor 2, Desember 2013, hlm. 146-153

Peraturan Perundang-undangan
UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak