Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang  Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Main Article Content

Novie Afif Maulududin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran serta masyarakat dalam penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis Pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach); Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical and Conseptual Approach). Setelah dilakukan penelitian Pelaksanaan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang mengalami kendala, karena masih umumnya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 di dalam mengatur peran masyarakat, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun tata caranya. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat beberapa kelemahan, seperti lingkup dan bentuk peran masyarakat yang relatif sama untuk tiap jenjang rencana, tidak jelasnya kelompok masyarakat yang terlibat dan waktu pelibatannya, serta tidak jelas/rincinya mekanisme penyelenggaraannya. Peraturan Pemerintah tersebut memang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Namun peran masyarakat yang diatur di dalam Permendagri tersebut juga tidak lebih rinci dari Peraturan Pemerintahnya. Peneliti merekomendasikan bahwa Pemerintah hendaknya mengikutsertakan masyarakat dalam proses penataan ruang. Kendala dan hambatan pelibatan masyarakat dalam penataan ruang harus direspon oleh pemerintah dengan membuat peraturan yang lebih menjamin partisipasi masyarakat.

Article Details

How to Cite
Afif Maulududin, N. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang  Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1), 42–56. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.70
Section
Articles

References

A. Buku
Achmad Soebana, (1998), Adaptasi Pelayanan Ijin Investasi Terhadap Perubahan Lingkungan, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Aryantoni, Ferry, Prof. Dr. Yeremias T. Keban, Partisipasi masyarakat dalam perencanaan wilayah :: Kasus partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang Sarilamak sebagai ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota, http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/39504, accesed 20 januari 2021.
Daud M. Silalahi, (1998). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.
ifa Foundation, Identifikasi dan Pemetaan Inovasi Program Pemerintah Kabupaten Jembrana. Jakarta: Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP UI.
Luwihono, Slamet (ed.), (2006). Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance, Bandung: FPPM.
Otto Soemarwoto, Ekologi, (1997). Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.
B. Jurnal
F. S. Adiyanta, “Partisipasi Masyarakat Sebagai Basis Kebijakan Penataan Ruang Publik dan Ruang Terbuka Hijau Kota yang Berkelanjutan,” Administrative Law and Governance Journal, vol. 1, no. 1, pp. 1-8, Jun. 2018. https://doi.org/10.14710/alj.v1i1.1-8.
Liza Sandra Dewi, Firwan Tan, Muhammad Nazer, Faktor-Faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang Kota Bukittinggi, Regionjurnal Pembangunan dan perencanaan parstisipatif, Vol 16, No 2 (2021), DOI: https://doi.org/10.20961/region.v16i2.39852.
M.Anis Januar , Agustina Ratri Hendrowati, Kajian Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Kota Malang, JURNAL PANGRIPTA, Vol. 1 No. 1, 2018.
Ratnia Solihah, Siti Witianti, Hendra Hendra, Partisipasi Publik Dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Di Indonesia, Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, https://jurnal.unpad.ac.id/cosmogov/article/view/16086, Vol 4, No 2 (2018), DOI : https://doi.org/10.24198/cosmogov.v4i2.16086.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.