Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik
Main Article Content
Abstract
Banyaknya regulasi atau peraturan perundang undangan yang di buat tidak berdasarkan standar penulisan dan tata cara penulisan serta asas pemberlakuan perundang undang Harmonisasi peraturan perundang undangan berkaitan dengan hirarki peraturan perundang undangan yang mana peraturan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Tujuan harmonisasi peraturan perundang undangan mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan Undang-Undang yang taat asas demi kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kajian perundang undangan dan pendekatan konsep dan sosiologis. Analisa data yang digunakan adalah metode penafsiran perundang undangan dan penafsiran autentik serta data lapangan. Hasil penelitian ini diharapkan untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang undangan, baik harmonisasi vertical dan harmonisasi horizontal.
      Dengan terlaksananya harmonisasi peraturan perundang undangan baik harmonisasi vertikal maupun harmonisasi horizontal akan membawa dampak yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan karena ciri pemerintahan yang baik adalah akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan adanya aturan hukum .
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Kadir Jaelani, 1982, Bantuan Hukum di Indonesia, CV. Badriyah , Jakarta.
Hamidi, Jazim, Kemilau Mutik, 2011, Legislatif Drafting Seri Naskah Akademik Pembentukan Peraturan Daerah, Yogyakarta, Total Media.
Handoyo, B Hestu, 2015, Prinsip Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik (Yogyakarta, Universitas Admajaya Yogyakarta.
Ida Surya, 2020, Implementation of Indonesia’s Regional Regulation Concerning the Management of Infection Debiases in the pandemic covid – 19 {Study of West Nusa Tenggara Local Regulation Number 7 of 2020}, {International Journal 0f Multicultural and Multireligious Understanding} vol. 7 nomor 11.
Lexi J. Meleong, 1991, Metode Penelitian kualitatif, Bandung, Rosyda Karya.
Mifta Thoha, 2010, Birokrasi politik di Indonesia, Jakarta, Raja Grafpindo.
Nyoman Sumaryadi, 2010, Sosiologi Pemerintahan, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sedarmayanti, 2012 Good Governance Pemerintahan Yang Baik, Bandung: Mandar Maju.