Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Sedarah Di Nusa Tenggara Barat

Main Article Content

M. Khotibul Islam
Dewi Sartika
Joko Jumadi

Abstract

Keadilan, sebagai prinsip hukum yang mencakup persamaan dan perbedaan, memiliki dampak besar dalam konteks kejahatan persetubuhan sedarah atau inses. Artikel ini mengeksplorasi pengaturan hukum terkait inses di Indonesia, fokus pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun istilah “inses†tidak secara eksplisit digunakan dalam KUHP, praktek tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinaan atau kejahatan seksual, tergantung pada kondisi hubungan antara pelaku dan korban. Jenis Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu Penelitian Hukum Normatif Empiris dengan menitikberatan kajian dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan doktrin para ahli yang kemudian dilakukan kajian mendalam dalam tatanan pelaksanaan/empiris melakukan institusi penegak hukum dan stakeholder terkait dengan isu penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sosiologis (sosiological approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu suatu pendekatan dalam penelitian hukum yang menekankan pada pencarian norma yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan. Pendekatan Konseptual (conceptual approach).

Article Details

How to Cite
Islam, M. K., Sartika, D. ., & Jumadi, J. . (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Sedarah Di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.148
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Ali, H. Zainuddin, 2005, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Black’s Law Dictionary, 1990, Sixth Edition, West Publishing CO.

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Ancaraju; Bandung,

Irfan Muhammad. 2000, “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayahâ€

J. Djohansjah dalam Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial Ri, diselenggarakan oleh Puham UII, bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan NCHR, di Bandung, 30 Juni – 3 Juli 2010

Kamus , 1983, Istilah Hukum Fockema Andrea Belanda Indonesia, Binacipta.

Kartono Kartini, 1989, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Mandar Maju.Jakarta.

Lilik Purwastuti Yudaningsih, Pengaturan Tindak Pidana Inses Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor II Mei 2014.

Nurul Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayahâ€, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009)

Sawitri Supardi Sadarjoen, 2005, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Refika Aditama Bandung.

Sofyan Willis, 1994, Problema Remaja dan Pemecahannya. IKAPI, Jakarta.

Supratik, 1995, Mengenai Perilaku Abnormal, KANISUS.Jakarta.

Thomas E David, 2012, Nilai-nilai Dasar di dalam Hukum, PallMal Yogya.

Internet

insidelombok.id, “Sepanjang 2022, Ada 188 Anak di NTB Jadi Korban Kekerasan Seksualâ€, 17 November 202

Suarantb.com, “Bapak-Anak Tersangka Kekerasan Seksual Insesâ€, tanggal 7 mei 2021.

tribunlombok.com, “Ayah dan Anak di Lombok Barat Dihukum 12 Tahun Penjara atas Kasus Insesâ€, tanggal 13 Desember 2021

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.