Konstruksi Hukum Pemberlakuan Negara Dalam Keadaan Darurat Berdasarkan Kaidah Kegentingan Yang Memaksa
Main Article Content
Abstract
Norma kegentingan yang memaksa dapat digunakan sebagai dasar penetapan keadaan darurat berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, yaitu dasar untuk membuat peraturan perundang-undangan (extraordinary rules), dan bukan untuk melakukan tindakan darurat (extraordinary measures) yang dinamakan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang atau lazimnya disebut Perpu. Unsur penting yang membentuk pengertian keadaan bahaya yang menimbulkan kegentingan yang memaksa, yaitu: (1) unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat);(2), unsur kebutuhan hukum yang mengharuskan (reasonable necessity); dan, (3), unsur keterbatasan waktu (limited time). Ketentuan Pasal 22 UUD 1945 lebih menekankan aspek-aspek kegentingan yang memaksa, yaitu unsur reasonable necessity dan limited time serta tidak menekankan sifat ancaman bahaya (dangerous threat).
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A.W. Bradley dan K.D. Ewing, 2003 Constitutional and Administrative Law, 13th Edition, Longman
Bagir Manan, 1992, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind. Hill. Co., Jakarta,.
Bagir Manan, 2006, Konvensi Ketatanegaraan, FH UII Press, Yogyakarta.
Bagir Manan, 2006, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Cet. Ke-3, Edisi Revisi, Yogyakarta.
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Op. Cit., hlm. 153. Konsep crisis dan emergency dapat pula dilihat pada Black’s Law Dictionary.
Bagir Manan, Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang, Majalah Varia Peradilan, Edisi Tahun XXV No. 295, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta, 2010
Bagir Manan, Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang, Majalah Varia Peradilan, Edisi Tahun XXV No. 295, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta, 2010
Bagir Manan, 2009, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Cet. Ke-2, Yogyakarta, 2004.Binsar Gultom, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia: Mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia Kurang Efektif?, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2007, Hukum Tata Negara Darurat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,