Penyusunan Peraturan Desa Berbasis Gender

Main Article Content

Zunnuraeni Zunnuraeni
Muh. Risnain
Widodo Dwi Putro

Abstract

Desa memiliki peran penting dalam upaya penanganan masalah perempuan, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mencanangkan Desa ramah perempuan sebagai salah satu segmen SDGs Desa. SDGs Desa adalah arah tujuan pembangunan desa berkelanjutan tahun 2030, yang ditetapkan dengan merujuk pada Perpres Nomer 59 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu tujuan SDGs Desa adalah keterlibatan perempuan desa. Salah satu target dalam mengukur ketercapain tujuan SDGs Desa adalah adanya produk hukum desa yaitu Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa yang responsif gender. Untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai pentingnya peraturan desa berbasis keadilan gender, maka Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram akan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dengan terjun ke desa, memberikan pengetahuan mengenai peraturan desa dan masalah-masalah perempuan. Adapun desa yang menjadi lokasi pelaksanaan pengabdian masyarakat adalah salah satu desa di kabupaten Lombok Tengah, yaitu Desa Aikmual. Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Kegiatan penyuluhan secara keseluruhan berjalan dengan baik yang dapat diukur dengan tingginya jumlah kehadiran peserta penyuluhan, keaktifan peserta penyuluhan dalam mengikuti kegiatan. Adapun permasalahan yang menjadi bahan diskusi dalam kegiatan penyuluhan meliputi masalah pernikahan anak, penyusunan perdes serta masih rendahnya keterlibatan perempuan dalam penyusunan perdes dan belum tersedianya peraturan desa yang secara khusus mengatur mengenai perempuan dan anak. Guna mewujudkan adanya peraturan desa berbasis gender maka keberadaan anggota BPDes perempuan perlu ditingkatkan dan mendorong lebih banyak keterlibatan unsur perempuan dalam musyawarah desa.

Article Details

How to Cite
Zunnuraeni, Z., Risnain, M., & Putro, W. D. (2023). Penyusunan Peraturan Desa Berbasis Gender. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.158
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Alisjahbana, A. S., & Murniningtyas, E. (2018). Tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia: konsep, target, dan strategi implementasi. Unpad Press.

Angka Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi - Gaya Hidup | RRI Mataram |(diakses pada 22 Maret 2022)

ESCAP, U. (2019). Inequality of opportunity on Asia and the Pacific: women’s sexual and reproductive health.

Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal USM Law Review, 2(2), 210-229.

Barniat, Z. (2018). Otonomi Desa: Konsep Teoritis dan Legal. Jurnal analisis sosial politik, 2(2), 25-40.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPENAS,Peta Jalan SDGs Indonesia Menuju 2030.

Peraturan Perundang-Undangan

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.