Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Di Kabupaten Lombok Timur
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah, kendala yang dihadapi dan upaya untuk mengatasinya, serta untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk itu dilakukan penelitian empiric dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis serta hasilnya dianalisis dengan teori penegakan hukum. Dan dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam melakukan pemungutan pajak daerah adalah melaksanakan kegiatan pendataan dan pendaftaran, meningkatkan kesadaran masyarakat dan Pengawasan, melakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan dinas instansi terkait, meningkatkan sumber daya yang tersedia dalam rangka optimalisasi pencapaian target pendapatan daerah, termasuk sumberdaya peraturan/regulasi sebagai dasar dalam melakukan pemungutan Daerah serta melakukan penyempurnaan sistim dan prosedur pelayanan pemungutan pajak daerah yang efektif dan efisien. Pelaksanaan penegakan hukum terkait dengan kepatuhan wajib pajak sementara hanya bisa dilakukan dengan pemberian teguran sedangkan penagihan pajak dengan surat paksa, yang dapat dilanjuti dengan penyitaan dan penyanderaan belum bisa dilaksanakan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur belum mempunyai perangkat seperti pemeriksa pajak dan jurusita pajak daerah. Untuk itu saran yang diberikan adalah diperlukan kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk membayar pajak daerah secara tepat waktu. Perlu segera diadakan tim pengawas dan Juru Sita Pajak Daerah sehingga penagihan aktif terhadap pajak daerah segera dapat dilakukan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andi Mattalatta, 2008, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan United Nation Development Programme
Rochmat Soemitro, 1986, Asas dan Dasar Perpajakan 1Bandung: Eresco
Widi Widodo dan Dedy Djefris, 2008, Tax Payer’s Right’s Apa Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Hak-Hak Wajib Pajak, (.Bandung : Alfabeta.
Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Pengantar Hukum Pajak, Edisi Terbaru, Yogyakarta: Penerbit Andi,.
Oyok Bunyamin, 2010, Perpajakan Pusat & Daerah Dilengkapi dengan Uraian Undang-undang Terbaru: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPn BM, Bandung: Humaniora.
Satjipto Rahardjo, 1981, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
Soerjono Soekanto, 2006, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.