Menjamin Hak Perempuan di Era Digital: Kewajiban Negara dan Tantangan Regulasi Nasional

Main Article Content

Ayu Riska Amalia
Putri Raodah
Nizia Kusuma Wardani

Abstract

Perkembangan digital tidak hanya membawa kemudahan namun juga tantangan dalam berbagai aspek kehidupan.. Di ruang digital, perempuan tidak jarang menjadi sasaran diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak lainnya seperti privasi dan keamanan. Pelanggaran tersebut secara langsung juga membatasi kebebasan berekspresi mereka. Hal ini mencerminkan adanya ancaman yang sama ,di dunia digital, terhadap hak-hak yang seharusnya dilindungi di dunia nyata. Dimana dunia maya mereplikasi dan memperluas bentuk-bentuk ketidaksetaraan yang ada di ruang fisik. Berdasarkan instrumen-instrumen hukum HAM internasional yang ada, negara sebagai pemangku kewajiban utama memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan di ranah digital mengingat hak yang sama yang dimiliki oleh individu di dunia nyata juga harus dilindungi secara daring. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi domestik untuk melindungi hak-hak perempuan, khususnya di ruang digital, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, perlindungan komprehensif, dan pengakuan hak-hak tersebut. Untuk mengatasi hal ini, revisi UU ITE atau perancangan undang-undang baru yang lebih spesifik dan responsif gender sangat diperlukan, bersama dengan peningkatan literasi digital dan kesadaran akan hak privasi digital untuk melindungi perempuan secara lebih komprehensif di era digital.

Article Details

How to Cite
Amalia, A. R., Putri Raodah, & Nizia Kusuma Wardani. (2024). Menjamin Hak Perempuan di Era Digital: Kewajiban Negara dan Tantangan Regulasi Nasional. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2), 178–191. https://doi.org/10.29303/jkh.v9i2.184
Section
Articles

References

Buku dan Jurnal

Choirunnisa, S. (2021). Legal protection against women victims of sexual harassment through social media (cyberporn).

Fauzan, A. M., Budyatmodjo, W., & Lukitasari, D. (n.d.). Perspektif hukum pidana terhadap perilaku catcalling di sosial media.

Kemp, D. (2016). Women's rights and the role of free expression. Cambridge University Press.

Siapera, E. (2018). Social media and the transformation of public space. SpringerLink.

Kulesza, M., & Rutkiewicz, E. (2020). Advancing women's rights through information access. Cambridge University Press.

Sholikhah, V. H., Sejati, N. R. F. F., & Shabitah, D. (2021). Personal data protection authority: Comparative study between Indonesia, the United Kingdom, and Malaysia. Retrieved from https://doi.org/10.52162/3.2021112

Sugiyanto, O. (n.d.). Perempuan dan revenge porn: Konstruksi sosial terhadap perempuan Indonesia dari perspektif viktimologi.

Saikuddin, A., & Amrullah, A. K. (n.d.). The dynamics of gender equality and new directions for the role of Saudi women.

Sumber Internet

Antara News. (2021). Menteri perempuan dan anak harus waspada manfaatkan teknologi digital. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4192995/menteri-perempuan-dan-anak-harus-waspada-manfaatkan-teknologi-digital

CEDAW. (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. Adopted by the General Assembly Resolution 34/180 of 18 December 1979. Retrieved from https://www.ohchr.org/en/treaties/cedaw

HRC Resolution. (2012). The promotion, protection, and enjoyment of human rights on the Internet. A/HRC/Res/20/8.

Human Rights Watch. (2022). World report 2022: Events of 2021. Retrieved from https://www.hrw.org

United Nations. (2015). Cyber violence against women and girls: A worldwide wake-up call. Retrieved from https://en.unesco.org/sites/default/files/genderreport2015final.pdf

United Nations. (2021). Gender equality: The role of the United Nations. Retrieved from UN Women.

United Nations. (2021). Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences on online violence against women and girls from a human rights perspective: Note by the Secretariat. Retrieved from https://digitallibrary.un.org/record/1641160

United Nations. (2019). Safe digital spaces: Protection of women and girls from technological violence. Retrieved from https://africa.unwomen.org/sites/default/files/Field%20Office%20Africa/Attachments/Publications/2020/Background%20Paper_creating%20safespaces%20for%20young%20women%20and%20girls%20in%20Africa-Web.pdf

UNESCO. (2012). Do our laws promote gender equality?. Retrieved from https://asiapacific.unwomen.org

World Economic Forum. (2020). Gender gap report. Retrieved from https://www.gsma.com/r/gender-gap-2020

Regulasi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Undang-Undang ITE. Pasal 27, 27A, 27B, 28, 36.

Komnas Perempuan. (n.d.). Rekomendasi tentang perlindungan digital.

ICCPR. Pasal 19.

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2017). General Recommendation No. 35 on gender-based violence against women. U.N. Doc. CEDAW/C/GC/35. Retrieved from https://www.ohchr.org/en/documents/general-comments-and-recommendations/general-recommendation-no-35-2017-gender-based