Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Destructive Fishing di NTB (Studi Kasus dan Pertimbangan Hakim)
Main Article Content
Abstract
Nusa Tenggara Barat sebagai provinsi yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah juga tidak terbebas dari praktik distructive fishing. Pada rentan Bulan Januari hingga Mei Tahun 2025, ada delapan perahu yang ditangkap oleh Petugas dan menyita delapan unit kompresor, 20 kacamata selam, pupuk cantik (pupuk kalsium ammonium nitrate), dan beberapa perlengkapan lainnya. Penelitian ini akan mengkaji mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Destructive Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Raba Kota Bima, NTB Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Rbi) dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan tersebut dengan Jenis Penelitian Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana pelaku distractive fishing harus memenuhi unsur pertama perbuatan bersifat melawan hukum, kedua kemampuan bertanggungjawab dan ketiga kesalahan, sedangkan Perimbangan Hukum Hakim meliputi pertimbangan pertama yuridis dengan telah terpenuhinya seluruh unsur Pasal Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua filosofis berkaitan dengan dampak berkepanjangan kerupakan lingkungan sumber daya ikan dan ketiga sosiologis dengan mempertimbangakn keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Finaka, Andrean W. “No Title.” Pengawasan Ketat Kegiatan Distructive Fishing, n.d. https://www.indonesiabaik.id/motion_grafis/pengawasan-ketat-kegiatan-destructive-fishing.
Juhriati, Munir dan. “Aspek Pertanggungjawaban Hukum Pemboman Ikan Dengan Bahan Peledak Potasium.” Fundamental: Jurnal Publikasi Hukum 9, no. 1 (2020): 62. https://doi.org/10.34304.
Marthadi, Hamdani Wathoni. “Terumbu Karang Di Perairan NTB Dalam Bahaya, Ditpolairud Polda NTB Tangkap 23 Pelaku Pengeboman Ikan,” n.d.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, n.d.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1990.
Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, PT Raja Grafindo Persada, n.d.
Septiani, Mala. “Destructive Fishing, Penangkapan Ikan Yang Merusak Ekosistem Perairan,” n.d.
Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.