Penyebaran Konten Seksual di Ruang Digital: Kajian Perbandingan Pendekatan Hukum Indonesia dan Singapura

Main Article Content

Aryadi Almau Dudy
Suheflihusnaini Ashady

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang digital sebagai arena ekspresi sekaligus memunculkan tantangan hukum baru, terutama dalam hal penyebaran konten seksual. Indonesia dan Singapura, sebagai dua negara dengan tradisi hukum yang berbeda, sama-sama menghadapi persoalan ini dengan strategi dan struktur hukum yang kontras. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum terhadap penyebaran konten seksual digital di kedua negara melalui pendekatan metodologi hukum perbandingan yang meliputi pendekatan historis, fungsional, struktural, analitis, dan law-in-context. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menggunakan pendekatan normatif-kultural berbasis nilai sosial dan tafsir aparat, sedangkan Singapura mengandalkan sistem teknokratik yang rasional, administratif, dan preskriptif. Perbedaan ini tidak hanya mencerminkan variasi dalam norma hukum, tetapi juga dalam struktur kelembagaan dan orientasi ideologis terhadap moralitas digital. Penelitian ini diharapkan memberikan perspektif kritis terhadap pembentukan hukum pidana digital yang seimbang antara perlindungan kesusilaan dan kebebasan berekspresi.

Article Details

How to Cite
Almau Dudy, A., & Ashady, S. . (2025). Penyebaran Konten Seksual di Ruang Digital: Kajian Perbandingan Pendekatan Hukum Indonesia dan Singapura. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 187–198. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.231
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Afrizal, S., Kuntari, S., Setiawan, R., & Legiani, W. H. (2020, November). Perubahan sosial pada budaya digital dalam pendidikan karakter anak. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP (Vol. 3, No. 1, pp. 429-436).

Asmarany, C. Co-Working Space Wadah Kreativitas Milenial. MINAT MANAJEMEN INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN KAJIAN BUDAYA MEDIA SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS GADJAH MADA, 36.

Buana, M. S., & SH, M. (2024). Perbandingan Hukum Tata Negara: Filsafat, Teori, dan Praktik. Sinar Grafika

Cao, C., Godfrey, M., & Miller, E. (2023). Consumer responses to norm disruption in unsettled times. Urbana: Association for Consumer Research. Retrieved from https://www.proquest.com/conference-papers-proceedings/consumer-responses-norm-disruption-unsettled/docview/3156832488/se-2

Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 31(1), 112-125

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13-22.

Lubis, M. S. I. (2021). Teknologi informasi dan komunikasi dalam perspektif islam. Publik Reform, 8(1), 79-88.

Muthhar, M. A. A. (2016). Membaca demokrasi deliberatif Jurgen Habermas dalam dinamika politik Indonesia. Ushuluna, 2(2), 338519.

Rahmawati, F. (2023). Analisis Hukum dan Syariah dalam Budaya Digital: Tantangan dan Peluang di Era Teknologi. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law, 2(1), 37-53.

Rohima, S. (2023). Sebuah Pemikiran Teori Hukum Murni Hans Kelsen. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(02), 97-108.

Sari, R. F. (2019). Menyoal kebablasan berpendapat: Malfungsi media sosial sebagai panggung produsage konten negatif. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 1-16.

Sinaulan, J. H. (2018). Perlindungan hukum terhadap warga masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 4(1).

Van Hoecke, M. (Ed.). (2004). Epistemology and methodology of comparative law. Bloomsbury Publishing.

Vidaña-Pérez, D., Braverman-Bronstein, A., Basto-Abreu, A., Barrientos-Gutierrez, I., Hilscher, R., & Barrientos-Gutierrez, T. (2018). Sexual content in video games: An analysis of the entertainment software rating board classification from 1994 to 2013. Sexual Health (Online), 15(3), 209-213. doi:https://doi.org/10.1071/SH17017

Winarno, W. A. (2011). Sebuah Kajian Pada Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, 10(1).