Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Main Article Content

Arief Rahman Arief
Wiwiek Wahyuningsih
Shinta Andriyani
Diman Ade Mulada

Abstract

Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dilaksanakan di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta sesuai dengan protokol kesehatan. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Sigerongan, sebab materi utama yang di sampaikan adalah mengenai Digitalisasi terhadap sertifikat hak atas tanah dalam bentuk sertifikat elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021, karena pasca diberlakukan peraturan tersebut banyak menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, khususnya berkaitan dengan isu keamanan dari sertifikat elektronik dan penarikan sertifikat masyarakat oleh pemerintah. Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat.

Article Details

How to Cite
Arief, A. R., Wahyuningsih, W. ., Andriyani, S. ., & Mulada, D. A. . (2025). Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik . Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 233–243. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.236
Section
Penelitian dan Pengabdian
Author Biography

Wiwiek Wahyuningsih, Universitas Mataram

Universitas Mataram
Email: 

References

Ana Silviana. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia, Administrative Law & Governance Journal , 4 (1)

Arief Rahman, Zaeni Asyhadie, Shinta Andriyani, dan Diman Ade Mulada. (2020). Pendaftaran Tanah Yang Belum Dibagi Waris. Jurnal Kompilasi Hukum, 5 (1).

Dadi Arja Kusuma. (2017). Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Yang Kuat, Tesis: Magister Kenotarian Universitas Mataram.

Eman Chrisna Aldiro Rampi. (2017). Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Pensertifikasian Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (Larasita). Jurnal Hukum Unsrat, 23 (10)

Haryati. (2007). Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Menjamin Kepastian Hukum.

Jurnal Hukum Dan Dinamika, 5 (1).

Hasan Wargakusumah. (1995). Hukum Agraria I, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Jayadi Setiabudi. (2013). Panduan Lengkap Mengurus Tanah Rumah Serta Segala

Perizinannya, Yogyakarta: Buku Pintar.

Marwa dan Marta Dinata. (2020). Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi di Jurnal bagi Guru SMAN 4 Tualang, Kabupaten Siak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5 (1).

Wantjik Saleh. (1997). Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia, Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.

https://money.kompas.com/read/2021/02/06/160600926/mau-sertifikat-tanahnya-jadi- elektronik-simak-syarat-dan-prosedurnya?page=all diakses tanggal 19 Oktober 202