Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasinya Debitur Melalui Lembaga Kepailitan (Studi terhadap putusan Pengadilan Niaga No : 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan aspek-aspek hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst dan tindakan-tindakan yang dilakukan pasca putusan pailit agar masalah utang piutang antar pihak bisa terselesaikan dengan baik. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan secara normatif. Berdasar sifat penelitian yang deskriptif, diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan memadai dari obyek yang diteliti. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik simpulan simpulan sebagai berikut : bahwa Pertama, Aspek-aspek hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst berisi para pihak, tentang duduk perkara, persidangan, dasar pertimbangan hukum, analisa pertimbangan pertimbangan oleh hakim dari bukti maupun hukumnya sebelum memutus, putusan hakim majelis yang terbuka untuk umum. Sedangkan hasil analisis penulis terhadap putusan hakim yang mengabulkan permohonan pemohon, dengan melakukan silogisme hukum yaitu menarik peristiwa hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku sudah tepat kiranya hakim pengadilan niaga menetapkan termohon dalam status pailit dengan segala akibat hukumnya. Kedua, tindakan-tindakan yang dilakukan pasca putusan pailit dapat dibagi menjadi 2 hal yaitu tindakan terhadap diri Debitor Pailit dimana terhadap diri Debitor pailit dapat dilakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari dan tindakan yang dilakukan terhadap harta pailit. berupa pengamanan harta debitur pailit yang kemudian pengurusan dan penguasaan harta kepailitan dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas yang kesemuanya itu akan digunakan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur pailit dengan kreditur-kreduturnya dengan seadil-adilnya.
Article Details
References
Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, (2002), Seri Hukum Bisnis, Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jono, (2008), Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.
Munir Fuady, (2005), Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Aditya Bakti, Bandung.
Martiman Prodjohamidjojo, (1999), Proses Kepailitan, Mandar Maju, Bandung.
Rachmadi Usman, (2001), Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rahayu Hartini, (2008), Hukum Kepailitan, Edisi Revisi, UMM Press.
Siti Soemarti Hartono, (1981), Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Penerbit Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Sunarmi, Hukum Kepailitan, (2017), Kencana Prenanda Group, Jakarta.
Zainal Asikin, 2013, “Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesiaâ€, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Peraturan-perundangan :
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst.