Penyuluhan Hukum Tentang Perbankan Di Desa Gelogor Kabupaten Lobar

Authors

  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram
  • Hirsanuddin Hirsanuddin Universitas Mataram
  • Muhaimin Muhaimin Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim B.F Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.44

Keywords:

Prinsip Kehati-hatian, Perbankan

Abstract

Perkembangan dunia bisnis di era modern yang diikuti dengan peningkatan korporasi, maka instrumen hukum jaminan jasa dirasa belum memadai, sehingga perlu dilengkapi pula dengan mekanisme lain sebagai perwujudan asas kehati-hatian (Prudential Banking) oleh pihak perbankan. Akan tetapi, upaya untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada bank harus bertumpu pada asas itikad baik (good faith) dan agar dapat terjadi hak dan kewajiban yang seimbang di antara para pihak. Begitu pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, itu tidak lain seperti pentingnya menjaga nyawa atau keselamatan kita. Suatu bank yang tidak prudent pelan tapi pasti akan akan membunuh dirinya sendiri.

References

Mariam Darus Badrulzaman, (1995), Buku III KUH Perdata, Hukum Perikatan Dan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, (1995), Buku III KUH Perdata, Hukum Perikatan Dan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Muhammad Djumhana, (2000), Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Muhammad Djumhana, (2000), Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, (1992), Bunga Rampai Hukum Pidana, Cetakan I, Alumni, Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini, (1993), Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Sutarno, (2004), Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Sutarno, (2004), Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Thomas Suyatno, (1990), Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta.1990.

Downloads

Published

2020-12-30

How to Cite

Setiawan, Y., Hirsanuddin, H., Muhaimin, M., & Hakim B.F, A. R. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Perbankan Di Desa Gelogor Kabupaten Lobar. Journal Kompilasi Hukum, 5(2), 241–258. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.44